Goro (perusahaan): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dani1603 (bicara | kontrib)
Dani1603 (bicara | kontrib)
Baris 46:
Ketika Tommy melarikan diri, ia lalu membayar Mulawarman dan Noval Hadad untuk menembak salah satu hakim yang telah menghukumnya kembali, yaitu Syafiuddin Kartasasmita dengan bayaran Rp 100 juta. Keduanya lalu menembak Syafiuddin di [[Honda CR-V]]-nya pada jam 08:00 WIB di [[Kemayoran]] pada 26 Juli 2001, menyebabkan ia tewas.<ref name=GBS13>[https://tirto.id/pembunuhan-hakim-syafiuddin-yang-dirancang-tommy-soeharto-cPVT Pembunuhan Hakim Syafiuddin yang Dirancang Tommy Soeharto]</ref> Pada 7 Agustus 2001, Tommy ditetapkan oleh Polri sebagai dalang penembakan tersebut,<ref>[http://news.bbc.co.uk/1/hi/world/asia-pacific/1476765.stm Suharto's son linked to killing]</ref> dengan tawaran Rp 50 juta bagi yang mengetahui keberadaan sang "Putra Cendana".<ref>[http://news.bbc.co.uk/2/hi/asia-pacific/1479789.stm Suharto son wanted for $54,000]</ref> Pada 28 November 2001, Tommy berhasil ditangkap di [[Bintaro Jaya]], [[Tangerang]].<Ref>[https://www.liputan6.com/news/read/24751/menghadang-tommy-dari-empat-penjuru Menghadang Tommy dari Empat Penjuru]</ref> Ia lalu disidangkan dan dihukum 15 tahun pada 26 Juli 2002,<ref name=GBS12/> meskipun sebelumnya pada 1 Oktober 2001 putusan hukuman 18 bulannya atas kasus Goro telah dibatalkan oleh PK dirinya di MA.<ref>[http://news.bbc.co.uk/2/hi/asia-pacific/1573160.stm Tommy Suharto conviction quashed]</ref><ref name=GBS11/> Tommy akhirnya tetap dihukum karena terbukti telah menyimpan senjata api, melakukan [[pembunuhan berencana]], menghalang-halangi kinerja pegawai pemerintah, dan lainnya.<ref>[https://www.hukumonline.com/berita/a/keempat-dakwaan-terbukti-tommy-divonis-15-tahun-penjara-hol6113 Keempat Dakwaan Terbukti, Tommy Divonis 15 Tahun Penjara]</ref> Melalui [[remisi]] beberapa kali dan PK di MA atas putusan pembunuhannya tersebut, akhirnya Tommy hanya dipenjara hingga 1 November 2006, kurang dari setengah masa hukumannya yang aslinya.<ref name=GBS12/><ref name=GBS13/> Kritikus menganggap hukuman Tommy dipotong karena pengaruhnya sebagai anak mantan presiden, meskipun dibantah [[Wakil Presiden Indonesia|Wapres]] [[Jusuf Kalla]] saat itu yang menyatakan Tommy dibebaskan sesuai prosedur.<ref>[https://www.bbc.co.uk/indonesian/news/story/2006/10/061030_tommyfreed.shtml Tommy Suharto bebas]</ref> Sementara itu, rekan Tommy di Goro, Ricardo Gelael sendiri bebas setelah mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2001<ref name=GBS11/> yang berarti memotong hukuman yang sudah dijalaninya dan membebaskannya lebih cepat.<ref>[https://books.google.co.id/books?id=t7pQEAAAQBAJ&pg=PA59&dq=ricardo+gelael+bebas&hl=id&newbks=1&newbks_redir=0&sa=X&ved=2ahUKEwj7vr-ij8v3AhWMSmwGHe0FA00Q6AF6BAgFEAI#v=onepage&q=ricardo%20gelael%20bebas&f=false Akbar Tanjung, Golkar dan Bulog]</ref> Konon, baik Tommy maupun Ricardo sendiri ditahan dalam "sel" yang mewah di [[Lembaga Pemasyarakatan Cipinang]], dengan fasilitas seperti [[kulkas]], [[televisi]], [[laptop]], [[pendingin udara]], ditambah dengan jam besuk yang lama.<ref>[https://nasional.tempo.co/read/884653/kisah-sel-mewah-3-pesohor-lapas-cipinang-tommy-ricardo-freddy/full&view=ok Kisah Sel Mewah 3 Pesohor Lapas Cipinang: Tommy, Ricardo, Freddy]</ref>
 
Sementara Tommy melarikan diri dan Ricardo ditahan, pengadilan kemudian melanjutkan sidang akan kasus Goro. Pengadilan kemudian memanggil beberapa saksi, seperti mantan Mensesneg Moerdiono, mantan Menteri Keuangan Mar'ie Muhammad, beberapa pejabat PT GBS seperti Candra Purnomo, Ken Leksono, John Ramses, dan Arioanto Priambodo.<ref name=Gosa/> Setelah diperiksa kembali Kejagung pada 12 Oktober 2000,<ref>[https://www.liputan6.com/news/read/2000/beddu-amang-diperiksa-kejagung Beddu Amang Diperiksa Kejagung]</ref> Beddu kemudian juga dijadikan tersangka kembali sejak 28 November 2000,<ref>[https://www.liputan6.com/news/read/4743/beddu-amang-menjadi-tahanan-rumah Beddu Amang Menjadi Tahanan Rumah]</ref> dengan persidangannya mulai diadakan pada awal 2001.<ref>[https://www.hukumonline.com/berita/a/beddu-amang-segera-diadili-hol1633 Beddu Amang Segera Diadili]</ref> Beddu sendiri membantah tuduhan korupsi padanya dengan alasan ia hanya melaksanakan kebijaksanaan pemerintah,<Ref>[https://nasional.tempo.co/read/38557/beddu-amang-bantah-semua-tuduhan-korupsi Beddu Amang Bantah Semua Tuduhan Korupsi]</ref> dan mengaku Bulog masih untung Rp 9 miliar ditambah tidak adanya kerugian negara.<Ref>[http://library.aymp.law/News/2001/200110/20011023-17.htm Pledoi Beddu Amang: Bulog Masih Diuntungkan Rp9 Miliar]</ref> Pada 6 November 2001, Beddu divonis 2 tahun penjara dengan ganti rugi Rp 5 miliar di [[Pengadilan Negeri]] Jakarta Selatan.<Ref>[https://www.liputan6.com/news/read/23159/beddu-amang-dihukum-dua-tahun-penjara Beddu Amang Dihukum Dua Tahun Penjara]</ref> Ketika Beddu banding di [[Pengadilan Tinggi]] Jakarta, pada 27 Agustus 2002 hukumannya diperberat menjadi 4 tahun.<ref>[https://www.liputan6.com/news/read/40404/hukuman-beddu-amang-diperberat-empat-tahun-penjara Hukuman Beddu Amang Diperberat Empat Tahun Penjara]</ref> Berusaha mengajukan PK ke MA namun gagal,<ref>[https://news.detik.com/berita/d-645446/ma-tolak-pk-beddu-amang MA Tolak PK Beddu Amang]</ref> sejak 8 Mei 2006 Beddu sudah bebas bersyarat setelah menjalani hukuman dan membayar dendanya.<Ref>[https://news.detik.com/berita/d-649491/beddu-amang-sudah-lunasi-ganti-rugi-ke-negara-rp-5-miliar Beddu Amang Sudah Lunasi Ganti Rugi ke Negara Rp 5 Miliar]</ref> Lain lagi dengan terdakwa lain, Hokiarto. Ia sendiri tidak seperti tiga tersangka (Tommy, Beddu dan Ricardo) yang sempat bebas, sejak September 1999 ia harus menjalani [[tahanan kota]]. Setelah menjadi saksi pada kasus tiga terdakwa lain, kasus Hokiarto dilimpahkan ke pengadilan pada 19 Juli 2002 dan mulai disidangkan pada 12 Agustus 2002.<ref>[https://www.liputan6.com/news/read/38164/berkas-kasus-iruilslagi-bulog-dilimpahkan-ke-pengadilan Berkas Kasus <i>Ruilslag</i> Bulog Dilimpahkan ke Pengadilan]</ref> Hokiarto dituduh merugikan negara sebanyak Rp 52,5 miliar,<Ref>[https://www.liputan6.com/news/read/39495/hokiarto-didakwa-merugikan-negara-rp-525-miliar Hokiarto Didakwa Merugikan Negara Rp 52,5 miliar]</ref> namun ia membantahnya dan justru merasa dirugikan karena pembayaran dari PT GBS belum diterimanya.<ref>[https://nasional.tempo.co/read/24455/beddu-amang-benarkan-pengakuan-hokiarto Beddu Amang Benarkan Pengakuan Hokiarto]</ref> Sempat kemudian dibebaskan pada 5 September 2002 dengan alasan dakwaan kurang memenuhi syarat,<ref>[https://nasional.tempo.co/read/27320/hokiarto-bebas-dari-dakwaan-kasus-bulog-goro Hokiarto Bebas dari Dakwaan Kasus Bulog-Goro]</ref> Hokiarto kembali disidang pada Maret 2004 dengan alasan sebagai pelaku utama,<Ref>[https://nasional.tempo.co/read/40661/dua-hari-lagi-hokiarto-akan-disidang Dua Hari Lagi, Hokiarto Akan Disidang]</ref> namun dakwaannyakemudian ditolaktidak kembalijelas pada 6 September 2004 dengan alasan serupa seperti putusan sidang 2002akhirnya.<Ref>[https://nasional.tempo.co/read/2876/pn-jakarta-selatan-baru-akan-kirim-verset-kasus-hokiarto PN Jakarta Selatan Baru Akan Kirim Verset Kasus Hokiarto]</ref> Hokiarto sendiri kemudian baru tertangkap dan ditahan pada 2017 karena kasus lainnya yang tidak berhubungan.<ref>[https://www.jawapos.com/jpg-today/17/07/2017/sempat-bebas-ternyata-dirut-perusahaan-sudah-nginap-di-cipinang/ Sempat Bebas, Ternyata Dirut Perusahaan Sudah “Nginap” di Cipinang]</ref>
 
=====Gugatan perdata 2007-2008=====