Goro (perusahaan): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dani1603 (bicara | kontrib)
Dani1603 (bicara | kontrib)
Baris 17:
Akan tetapi, kemudian Goro justru tersandung skandal yang melibatkan pemilik lamanya (Tommy, Ricardo dan beberapa pihak lainnya) terkait Goro Kelapa Gading sehingga namanya makin jelek di mata publik. Pendapatan Goro di 4 gerainya pun melorot, dengan Kelapa Gading turun mencapai Rp 400 juta, Bekasi Rp 250 juta, Depok Rp 100 juta dan Makassar 50 juta pada 2004, dan Goro bahkan harus menunggak gaji karyawannya.<ref name=GORO12/> Belum lagi tantangan muncul dari keberadaan [[hipermarket]] baru di beberapa daerah, seperti [[Giant (toko swalayan)|Giant]] di Bekasi.<ref name=GBS766/> Sejak Juli 2003, Goro pun mulai menunggak pembayaran dan mulai April 2004 berhenti membayar barang dari distributor.<ref name=GORO12/> Maka, pada 27 Agustus 2003, untuk memperbaiki kondisinya, INKUD menjual Goro kepada mantan Menkop Adi Sasono dan [[Lulu Harsono]]<ref name=temp>[https://metro.tempo.co/read/41020/tiga-suplier-ajukan-pailit-terhadap-goro Tiga Suplier Ajukan Pailit terhadap Goro]</ref> sebesar Rp 82,5 miliar yang direncanakan akan dibayar dalam 3 tahap. Sayangnya, Adi saat itu lebih sibuk berkampanye untuk [[Partai Merdeka]] pimpinannya menjelang [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2004|Pemilu 2004]], membuat Goro tidak terurus. Muncul rumor dana yang seharusnya untuk rehabilitasi Goro justru dipakai untuk berkampanye partai Adi.<ref name=GORO12/>
 
Tunggakan hutang itu membuat sejumlah distributor meradang. Pada 25 Maret 2004, tiga penyalur yaitu PT [[Enseval Putra Megatrading]], PT Bali Jeff Marketindo dan PT Mulia Jaya Agri JayaAgrijaya menggugat [[pailit]] pengelola Goro, PT Goro Batara Sakti. Pengajuan pailit yang dilakukan di [[Pengadilan Niaga]] Jakarta Pusat ini diajukan karena ketiganya (yang sebenarnya mewakili 93 penyalur lain) merasa bahwa perkulakan Goro sulit ditagih pasca pergantian kepemilikan, walaupun masih menunggak sebanyak Rp 27 miliar kepada 600 penyalur yang sudah jatuh tempo dari lama.<ref name=temp/><ref name=GBS76>[https://www.liputan6.com/news/read/74926/pt-goro-terjerat-tuntutan-pailit PT Goro Terjerat Tuntutan Pailit]</ref> Menurut ketiganya mereka telah berkali-kali menagih dan mendatangi toko Goro, namun mereka selalu pulang dengan tangan hampa. Goro memang sempat mengeluarkan bilyet [[giro]] untuk membayar utang-utangnya, tetapi saat hendak dicairkan ternyata dananya kosong dan rekeningnya telah ditutup. Mereka menuntut agar 3 gerai Goro di Depok, Kelapa Gading dan Pekayon disita. Pihak PT Goro Batara Sakti sendiri berencana mengajukan PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) sebagai respon gugatan pailit tersebut.<Ref>[https://www.hukumonline.com/berita/a/tanggapi-permohonan-pailit-goro-ajukan-pkpu-hol10041 Tanggapi Permohonan Pailit, Goro Ajukan PKPU]</ref>
 
Dengan masalah yang makin banyak, perlahan-lahan kematian Goro pun hanya menunggu waktu. Hutang yang menumpuk membuat sejumlah [[UMKM]] yang merupakan penyalur ke Goro bangkrut, sedangkan distributor besar tidak mau menyalurkan barang, sehingga akhirnya barang yang disediakan di gerai-gerai Goro menyusut dan konsumen meninggalkannya. Meskipun Nurdin Halid sempat menjanjikan akan membeli Goro kembali bersama seorang ''partner'' setelah kegagalan Adi-Lulu, namun tidak terealisasi.<ref name=GORO12/> Maka, berakhirlah nasib Goro pada tahun tersebut, dengan gerai-gerainya ditutup<ref name=GORO12/><ref name=GBS766>[https://books.google.co.id/books?id=udsTAQAAMAAJ&q=GORO+BEKASI+DEPOK&dq=GORO+BEKASI+DEPOK&hl=id&newbks=1&newbks_redir=0&sa=X&ved=2ahUKEwiJ39nFysr3AhXZSmwGHZJJD_w4ChDoAXoECAoQAg Tempo, Volume 33,Masalah 31-36]</ref> dimana beberapa dibiarkan terbengkalai saja seperti di Bekasi sampai beberapa tahun kemudian.<ref>[https://megapolitan.antaranews.com/berita/46459/bekas-goro-bekasi-segera-menjadi-mal-pakuwon Bekas Goro Bekasi segera menjadi Mal Pakuwon]</ref>