Asep Saifuddin Chalim: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 68:
== Kehidupan pribadi ==
Asep menikah dengan Alif Fadhilah dan dikaruniai
KH Asep Saifuddin Chalim terang-terangan menolak vaksin AstraZeneca. Dia melarang keras belasan ribu santri, mahasiswa, serta pengajar di lembaga pendidikannya disuntik vaksin COVID-19 dari Inggris tersebut."Amanatul Ummah sangat mendukung vaksinasi, asalkan jangan vaksin AstraZeneca. Kalau vaksin AstraZeneca haram mutlak bagi Amanatul Ummah. Jadi, tidak ada halal mubah itu tidak ada," kata Kiai Asep kepada wartawan di Institut KH Abdul Chalim, Desa Bendunganjati, Kecamatan Pacet, Mojokerto.Selama di pesantren, para santri wajib menerapkan 4 hal. Pertama Protokol Islam meliputi menjaga kebersihan, dilarang melakukan hal-hal yang tak penting, tidur cukup, makan tidak boleh terlalu kenyang, salat malam untuk mengusir penyakit dari tubuh, serta salat subuh berjemaah agar terhindar dari gangguan kesehatan.Kedua protokol kesehatan yang meliputi memakai masker, hand sanitizer, sering mencuci tangan dan menjaga jarak berupa tidak boleh bersentuhan. Ketiga menjaga imunitas dengan mengonsumsi menu tahu, tempe, kecambah dan telur yang menurut dokter mengandung imun tinggi.Keempat menjaga imanitas dengan rajin membaca istighfar, kalimat tauhid, salawat, hamdalah, serta 4 ayat Al-Qur'an yang diyakini menjadi obat bagi semua penyakit. Yaitu Surat Ali Imron ayat 154, Surat Al Fath ayat 29, serta Surat At Taubah ayat 128 dan 129.<ref>{{Cite news|last=Enggran Eko Budianto|first=Enggran Eko Budianto|date=2021-03-27|title=Blak-blakan Pengasuh Ponpes di Mojokerto Tolak Vaksin AstraZeneca|url=https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5510112/blak-blakan-pengasuh-ponpes-di-mojokerto-tolak-vaksin-astrazeneca|work=web berita|access-date=2021-03-27}}</ref>
|