Muhammad Arsyad al-Banjari: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 77:
Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari adalah pelopor pengajaran Hukum Islam di [[Kalimantan Selatan]]. Sekembalinya ke kampung halaman dari Mekkah, hal pertama yang dikerjakannya ialah membuka tempat pengajian (semacam pesantren) bernama ''Dalam Pagar'', yang kemudian lama-kelamaan menjadi sebuah kampung yang ramai tempat menuntut ilmu agama Islam. [[Ulama]]-ulama yang dikemudian hari menduduki tempat-tempat penting di seluruh Kerajaan Banjar, banyak yang merupakan didikan dari suraunya di Desa [[Dalam Pagar, Martapura Timur, Banjar|Dalam Pagar]].
 
Di samping mendidik, ia juga menulis beberapa kitab dan risalah untuk keperluan murid-muridnya serta keperluan kerajaan. Salah satu kitabnya yang terkenal adalah Kitab ''Sabilal Muhtadin'' yang merupakan kitab Hukum-Fiqh dan menjadi kitab-pegangan pada waktu itu, tidak saja di seluruh [[Kerajaan Banjar]] tetapi sampai ke-seluruh Nusantara dan bahkan dipakai pada perguruan-perguruan di luar [[Nusantara]] Dan juga dijadikan dasar Negara [[Brunai Darussalam]].
 
== Karya-karyanya ==