Lemigas: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
Penambahan tugas dan fungsi |
||
Baris 6:
Pembentukan LEMIGAS memiliki sejarah yang panjang, baik dari faktor anggaran, studi hingga pembentukan tim awal dan pada akhirnya terbentuk pada tanggal 11 Juni 1965. Hal ini juga tidak luput dari berbagai kepentingan asing pada saat itu. Sejarah ini bermula sejak tahun 1960 yang mana pada saat itu Pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 44 Tahun 1960 yang mengatur tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi. Dalam Undang-undang tersebut Pemerintah mengubah status hukum bagi perusahaan-perusahaan asing di Indonesia dengan membatasi pergerakannya hanya sebagai kontraktor dan melepas hak-hak konsesinya.
Pada tanggal 1 Juni 1961, Ir. Sjarief A. Loebis diangkat menjadi ketua bagian Pengolahan dan Research Laboratorium. Ia di tugaskan untuk membentuk naskah rencana pembangunan Pusat Pendidikan Percobaan dan Latihan Masalah Minyak dan Gas Bumi. Selanjutnya pada tahun tersebut
== Tugas dan Fungsi ==
LEMIGAS mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengembangan, perekayasaan teknologi, pengkajian dan survei serta pelayanan jasa di bidang minyak dan gas bumi. Dalam melaksanakan tugas tersebut LEMIGAS menyelenggarakan fungsi:
* penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian, pengembangan, perekayasaan teknologi, dan pengkajian survei dibidang minyak dan gas bumi.
* pelaksanaan penelitian, pengembangan, perekayasaan teknologi, pengkajian survei serta pelayanan jasa, pengelolaan pengetahuan dan inovasi bidang minyak dan gas bumi.
* pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan teknologi, dan pengkajian dibidang minyak dan gas bumi.
* pelaksanaan administrasi.
* perumusan kebijakan mutu, pedoman mutu dan prosedur kerja.
* perumusan rencana dan program penelitian dan pengembangan teknologi berbasis kinerja.
* pengelolaan lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja dalam pelayanan jasa penelitian dan pengembangan teknologi di bidang minyak dan gas bumi.
* pelaksanaan pengembangan usaha pelayanan jasa penelitian dan pengembangan teknologi dibidang minyak dan gas bumi.
|