Pemilihan Presiden Indonesia 1963: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 29:
Sebenarnya, Pemilihan Presiden sempat ingin dilakukan setelah Indonesia merdeka, Namun hal ini tidak memungkinkan dikarenakan [[Revolusi Nasional Indonesia]], Akhirnya hal tersebut (Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden da Wakil Presiden), Ditunda hingga tahun 50-an, Namun dikarenakan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Sementara 1950, Yang digunakan dari 1950-1959, Hal ini tidak memungkinkan, Karena presiden menjadi pemegang negara bukan sekaligus pemegang Pemerintahan.
Namun hal ini berubah sejak [[Dekrit Presiden 1959]], Yaitu kembalinya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara.
Soekarno akhirnya diusulkan dicalonkan di Sidang Umum MPRS 1963, Bertanggal 15-22 Mei 1963, Banyak pendukung Soekarno mengusulkan pencalonan Soekarno sebagai presiden seumur hidup, Usulan ini juga didukung oleh AM Hanafie, Chaerul Saleh, Dan Disuarakan ke MPRS oleh Kolenel Suhardirman salah satu anggota ABRI di MPRS yang ikut mengusulkan ide tersebut.
|