Rumah Sakit Umum Daerah dr. La Palaloi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 37:
| website =
}}
'''Rumah Sakit Umum Daerah dokter La Palaloi''' (disingkat '''RS Umum Daerah dr. La Palaloi''' atau '''RSUD dr. La Palaloi''') atau sebelumnya bernama '''Rumah Sakit Umum Daerah Salewangang''' (disingkat '''RS Umum Daerah Salewangang''' atau '''RSUD Salewangang''') adalah [[rumah sakit]] yang dikelola [[pemerintah]] daerah [[Kabupaten]] [[Maros]]. Rumah sakit ini beralamat di Jl. Poros Maros–Makassar KM 3, [[Adatongeng, Turikale, Maros|Kelurahan Adatongeng]], [[Turikale, Maros|Kecamatan Turikale]], [[Kabupaten Maros]], [[Sulawesi Selatan]], [[Indonesia]]. RSUD Salewangangdr. La Palaloi saat ini bertipe Rumah Sakit C. Direktur RSUD Salewangangdr. MarosLa Palaloi saat ini adalah drddr. FitriSri AdhicahyaSyamsinar Rachmah, S. Ked.<ref name=":5"/>
 
== Sejarah ==
RSUD dr. La Palaloi merupakan satu-satunya rumah sakit daerah milik pemerintah Kabupaten Maros. Rumah sakit ini merupakan rumah sakit pusat rujukan di Kabupaten Maros yang dibangun pada tahun 1982 dan mulai dioperasionalkan pada bulan Agustus 1983 sebagai rumah sakit tipe D dengan nomenklatur RSUD Maros. Secara teknis administrasi maupun secara teknis operasional merupakan UPTD yang bertanggung jawab kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Maros. RSUD Maros berubah nama menjadi RSUD Salewangang Kabupaten Maros berdasarkan surat keputusan Bupati Maros tanggal 1 Agustus 1988 nomor 3721/SKPTS/445/VIII/1998. Selanjutnya pada tahun 1999 RSUD Salewangang Kabupaten Maros menjadi rumah sakit tipe C sesuai SK Menkes RI Nomor 1228/MENKES/SK/X/1997 tanggal 28 Oktober 1997. Pengelolaan rumah sakit didasarkan pada peraturan daerah nomor 16 tahun 1999 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja rumah sakit umum daerah kelas C Dati II Maros.
 
Seiring dengan perkembangan perumahsakitan dan tuntutan pelayanan yang semakin meningkat, maka pada tahun 2001 RSUD Salewangang Kabupaten Maros mengalami perubahan struktur organisasi dan tata kerja menjadi Badan Pengelolaan RSUD Salewangang Kabupaten Maros sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 19 tahun 2001 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Badan Pengelolaan Rumah Sakit Daerah Kabupaten Maros. Berdasarkan Perda tersebut RSUD Salewangang Kabupaten Maros tidak lagi menjadi UPTD dari dinas kesehatan Kabupaten Maros tetapi bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Maros.
 
Pada tanggal 12 November 2009, berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: YM,01,10/III/4688/09, RSUD Salewangang Kabupaten Maros telah berhasil memperoleh sertifikat akreditasi penuh tingkat dasar oleh tim Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) untuk lima (5) jenis pelayanan, yaitu: pelayanan administrasi, pelayanan medis, pelayanan gawat darurat, pelayanan keperawatan dan pelayanan rekam medis.
 
Seiring dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2012, struktur organisasi RSUD Salewangang Kabupaten Maros kembali mengalami perubahan. Sejak tahun 2014 untuk lebih meningkatkan pelayanan terhadap pasien, RSUD Salewangang Kabupaten Maros mengembangkan kerjasama dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) dengan beberapa fasilitas kesehatan. Kerjasama ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan penunjang yang belum tersedia di rumah sakit. MoU yang telah diadakan diantaranya adalah MoU dengan RSKD Provinsi Sulawesi Selatan, [[Rumah Sakit Stella Maris]] dan Klinik Inggit Medical Centre untuk pemeriksaan CT Scan,
Laboratorium Kesehatan Daerah untuk pemeriksaan laboratorium, Welab untuk pemeriksaan patologi anatomi jaringan dan MoU dengan Unit Transfusi Darah Provinsi Sulawesi Selatan untuk penyediaan Darah.
 
Pada akhir tahun 2016, RSUD Salewangang Kabupaten Maros ditetapkan sebagai perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maros Nomor 1637/KPTS/445/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 dan pada akhir tahun 2017 kembali mengikuti proses survei penilaian akreditasi yang dinilai oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit pada tanggal 6–9 Desember 2017. Upaya perbaikan yang telah dilakukan akhirnya membuahkan hasil yang tidak mengecewakan. RSUD Salewangang Kabupaten Maros dinyatakan terakreditasi dengan predikat paripurna.
 
== Jenis layanan ==
RSUD Salewangangdr. La Palaloi memiliki beberapa jenis pelayanan sebagai berikut:<ref name=":2">{{Cite web|url=http://sipp.menpan.go.id/pelayanan-publik/wilayah/pemerintah-provinsi-sulawesi-selatan/pemerintah-kab-maros/rs-umum-daerah-salewangang-maros/rsud-salewangang-kab-maros#|title=Jenis Layanan|last=|first=|date=|website=sipp.menpan.go.id|access-date=1 Oktober 2020}}</ref>
* Pelayanan Administrasi/Pendaftaran
* Pelayanan Farmasi
Baris 61 ⟶ 73:
 
== SDMK ==
Data SDMK di RS Umum Daerah Salewangangdr. MarosLa Palaloi sebagai berikut
* 148 Medis
** 36 Dokter Umum