Pemilihan Presiden Indonesia 1963: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 31:
Namun hal ini berubah sejak [[Dekrit Presiden 1959]], Yaitu kembalinya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara, Dan MPRS sebagai pemegang sementara tugas-tugas MPR-RI
[[Soekarno]] akhirnya diusulkan dicalonkan di Sidang Umum MPRS, Bertanggal 15-22 Mei 1963, Banyak pendukung Soekarno mengusulkan pencalonan [[Soekarno]] sebagai presiden seumur hidup, Usulan ini juga didukung oleh [[AM
Akhirnya diadakanlah pemilihan presiden, Karena yang terpilih juga Soekarno, Maka ide ini Disetujui secara bulat karena Soekarno Menang pemilihan Presiden untuk masa bakti 1963-1968, Dan Akhirnya masa baktinya diubah menjadi Seumur Hidup Soekarno, Atau Soekarno resmi dijadikan Presiden Seumur Hidup lewat sidang ini.<ref>{{Cite web|last=Danu|first=Mahesa|url=https://www.berdikarionline.com/asal-usul-gelar-presiden-seumur-hidup-sukarno/|page=all|title=Asal Usul Gelar “Presiden Seumur Hidup” Sukarno|date=26 Februari 2022|access-date=16 Mei 2022}}</ref>
|