Pemilihan Presiden Indonesia 1963: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Naru118 (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Naru118 (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 31:
Namun hal ini berubah sejak [[Dekrit Presiden 1959]], Yaitu kembalinya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara, Dan MPRS sebagai pemegang sementara tugas-tugas MPR-RI
 
[[Soekarno]] akhirnya diusulkan dicalonkan di Sidang Umum MPRS, Bertanggal 15-22 Mei 1963, Banyak pendukung Soekarno mengusulkan pencalonan [[Soekarno]] sebagai presiden seumur hidup, Usulan ini juga didukung oleh [[AM HanafieHanafi]], [[Chaerul Saleh]], Dan Disuarakan ke MPRS oleh Kolenel Suhardirman, salah satu anggota ABRI di MPRS yang ikut mengusulkan ide tersebut.
 
Akhirnya diadakanlah pemilihan presiden, Karena yang terpilih juga Soekarno, Maka ide ini Disetujui secara bulat karena Soekarno Menang pemilihan Presiden untuk masa bakti 1963-1968, Dan Akhirnya masa baktinya diubah menjadi Seumur Hidup Soekarno, Atau Soekarno resmi dijadikan Presiden Seumur Hidup lewat sidang ini.<ref>{{Cite web|last=Danu|first=Mahesa|url=https://www.berdikarionline.com/asal-usul-gelar-presiden-seumur-hidup-sukarno/|page=all|title=Asal Usul Gelar “Presiden Seumur Hidup” Sukarno|date=26 Februari 2022|access-date=16 Mei 2022}}</ref>