Regulasi pesawat nirawak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
KontenMedia (bicara | kontrib) →Regulasi UAV di Indonesia: penambahan pranala luar untuk memperkuat data |
KontenMedia (bicara | kontrib) →Regulasi UAV di Indonesia: Perubahan format pada judul Regulasi UAV di Indonesia Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 8:
Pada tahun 2011, <ref name="Yearbook">{{Cite book|url=http://uvs-info.com/phocadownload/05_3a_2011/P112-P115_C&AI_ICAO-Advisory-Circular.pdf|title=2011-2012 UAS Yearbook - UAS: The Global Perspective|last=Cary|first=Leslie|last2=Coyne|first2=James|publisher=Blyenburgh & Co|pages=112–115|chapter=ICAO Unmanned Aircraft Systems (UAS), Circular 328}}</ref> [[Organisasi Penerbangan Sipil Internasional]] (ICAO) Perserikatan Bangsa-Bangsa menerbitkan Circular 328. Di dalam dokumen tersebut dinyatakan bahwa pesawat udara tanpa awak (UAV) harus memenuhi tingkat keselamatan yang setara dengan pesawat berawak. Sehingga dengan demikian UAV wajib memenuhi peraturan pemerintah yang telah ditetapkan.
Pada tahun 2015, [[Direktorat Jenderal Perhubungan Udara]] di bawah [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Kementerian Perhubungan]] Indonesia, menerbitkan sebuah peraturan yang mengatur penggunaan pesawat udara tanpa awak di wilayah udara Indonesia. <ref>{{Cite web|url=http://hubud.dephub.go.id/?id/kepmen/download/898|title=PM 90 Tahun 2015|publisher=Dirjen Perhubungan Udara, Kementrian Perhubungan Republik Indonesia|pages=7|language=Indonesian|format=pdf|access-date=9 September 2015|ref=pm-90-2015-indonesia}}</ref> Di dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa pesawat tanpa awak (UAV) tidak diperbolehkan terbang di atas ketinggian 150 meter, tidak diperbolehkan terbang di dalam area terlarang (prohibited area), dan di dalam area radius 5 kilo meter dari bandara udara.
|