Layang Ijo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Adist Robbi (bicara | kontrib)
beberapa bagian vital, revisi alur, dan beberapa typo
Adist Robbi (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 39:
 
==== Layang Ijo Sidoarjo vs Layang Ijo Sragen ====
Sekitar tahun 2013-2014 tersebar berita tentang pembubaran Padepokan Santri Luwung (Al Luwung), Bedowo, Sragen, Jawa Tengah yang dinilai meresahkan masyarakat pada saat itu<ref>{{Cite web|last=FM|first=Fajri|date=10 Februari 2014|title=MUI Sragen Nyatakan Padepokan Santri Aluwung Menyimpang dari Islam|url=https://fajrifm.com/2014/02/10/mui-sragen-nyatakan-padepokan-santri-aluwung-menyimpang-dari-islam/|website=fajrifm.com|access-date=19 Mei 2022}}</ref><ref>{{Cite web|last=Marwoto|first=Bambang Dwi|date=23 November 2013|editor-last=Burhani|editor-first=Ruslan|title=Warga bakar bangunan Pasujudan Santri Luwung Sragen|url=https://www.antaranews.com/berita/406375/warga-bakar-bangunan-pasujudan-santri-luwung-sragen|website=AntaraNews.com|access-date=19 Mei 2022}}</ref><ref>{{Cite web|last=Yuniati|first=Ika|date=25 November 2013|title=KONFLIK PADEPOKAN BUMI ARUM : Kuasa Hukum Gus Anto: Ini Bukan Soal Aliran Sesat|url=https://www.solopos.com/konflik-padepokan-bumi-arum-kuasa-hukum-gus-anto-ini-bukan-soal-aliran-sesat-468325|website=solopos.cmcom|access-date=19 Mei 2022}}</ref>. Keresahan masyarakat bermula karena ritual yang dilakukan oleh penganut padepokan tersebut. Hal ini terdengar oleh MUI setempat yang akhirnya melakukan klarifikasi dan selidik terhadap hal tersebut. Dalam penyelidikannya, MUI menemukan kitab Layang Ijo yang dianggap sebagai dasar ritual yang mereka lakukan. Sehingga MUI melalui Komisi Fatwa, mengeluarkan Surat Rekomendasi bahwa ajaran yang dikembangkan oleh Padepokan Santri Aluwung termasuk ajaran yang sesat, maksiat, dan menyimpang<ref>{{Cite journal|last=Said|first=Nur|date=20 Desember 2015|title=Jalan Tasawuf dalam Naskah Layang Ijo Koleksi Kyai Mohammad Thohari Sidoarjo, Jawa Timur|url=https://jlka.kemenag.go.id/index.php/lektur/article/view/230/|journal=Pendahuluan}}</ref> dan meminta Kajari melarang peredaran dan penyebarluasan Kitab Layang Ijo. Menurut penelusuran, Padepokan Santri Luwung mendapatkan Layang Ijo dari pihak ketiga dan bukan langsung dari Yai Thoha. [[Berkas:KITAB LAYANG IJO ALLUWUNG.png|jmpl|Layang Ijo versi Padepokan Santri Al-Luwung, Sragen, Jawa Tengah]]MUI bersama dengan Aparatur Negara (TNI dan POLRI) melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang Layang Ijo. Buah penyelidikan akhirnya membawa mereka ke desa Wates Sari (bukan ''Kriyan'' seperti yang diberitakan), Kecamatan Balong Bendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Satuan Tim yang beranggotakan 7-8 orang dipimpin oleh Pak Andi sebagai penanggung jawab penyelidikan menemui Yai Thoha dikediamannya dan melakukan investigasi secara lisan. Mereka juga sempat ditunjukkan bentuk kitabnya yang sedikit berbeda dengan yang mereka bawa. Sepulangya tim tersebut, Yai Thoha menceritakannya kepada murid-muridnya. Mengetahui hal itu murid-muridnya lantas mendatangi Pak Andi di kantornya untuk melakukan klarifikasi.
 
Salah satu muridnya, Nuradi, menjelaskan tentang apa dan bagaimana Layang Ijo diajarkan kepada santri-santrinya di desa Wates Sari, Kecamatan Balong Bendo dan desa Doplang Tretek, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Pembicaraan mereka berakhir pada sebuah dialog<ref>{{cite interview |last=Robbi |first=Adist |interviewer=[[Nuradi]]|title=Obrolan Ringan bersama Nuradi}}</ref>.