Komite Profesi Akuntan Publik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 4:
Dua tujuan utama KPAP adalah optimalisasi pemberdayaan profesi Akuntan Publik dan fungsi sebagai lembaga banding. Terkait dengan perannya dalam pemberdayaan profesi Akuntan Publik, KPAP Komite ini dapat memberikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan, asosiasi profesi Akuntan Publik dan pihak lainnya yang terkait. Sehubungan dengan fungsi sebagai lembaga banding, KPAP mengadakan sidang atas keberatan dari profesi Akuntan Publik terhadap hasil pemeriksaan dan sanksi administratif dari Menteri Keuangan.
== Rujukan ==
<references/>
|