Organisasi Advokat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Suntingan Connor99k (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh InternetArchiveBot Tag: Pengembalian |
Gemala2405 (bicara | kontrib) Typologi, menghapus kata yang tidak lengkap. menambahkan sumber untuk beberapa kata dan kalimat Tag: kemungkinan spam pranala kemungkinan spam VisualEditor Tugas pengguna baru |
||
Baris 1:
'''Organisasi Advokat''' adalah sebuah wadah profesi advokat yang didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan menjadi pengawas bagi para anggota yakni advokat. Dasar pendirian organisasi advokat adalah [http://www.kai.or.id/wp-content/uploads/2016/02/UU_2003_18_Undang-udang-Advokat.pdf Undang-Undang No. 18 Tahun 2003] tentang [[Advokat]] (UU Advokat).
Organisasi advokat memiliki fungsi
#
#
#
#
#
#
#
== Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ==
Untuk melaksanakan ketentuan UU Advokat tersebut, dibentuklah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada tanggal [[7 April]] [[2005]]. Peradi merupakan hasil bentukan Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) yang beranggotakan delapan organisasi advokat yang telah ada sebelum UU Advokat, yaitu:
* [http://dppikadin.or.id/ Ikatan Advokat Indonesia] ([[Ikadin]])
* [https://asosiasiadvokatindonesia.id/ Asosiasi Advokat Indonesia] ([[AAI]])
* [[Ikatan Penasihat Hukum Indonesia]] (IPHI)
* [[Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia]] (HAPI)
|