Organisasi Advokat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Suntingan Connor99k (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh InternetArchiveBot
Tag: Pengembalian
Gemala2405 (bicara | kontrib)
Typologi, menghapus kata yang tidak lengkap. menambahkan sumber untuk beberapa kata dan kalimat
Tag: kemungkinan spam pranala kemungkinan spam pengguna baru menambah pranala luar VisualEditor Tugas pengguna baru Tugas pengguna baru: kembangkan
Baris 1:
'''Organisasi Advokat''' adalah sebuah wadah profesi advokat yang didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan menjadi pengawas bagi para anggota yakni advokat. Dasar pendirian organisasi advokat adalah [http://www.kai.or.id/wp-content/uploads/2016/02/UU_2003_18_Undang-udang-Advokat.pdf Undang-Undang No. 18 Tahun 2003] tentang [[Advokat]] (UU Advokat).
 
Organisasi advokat memiliki fungsi diantaranyadi antaranya :
 
# menyelenggarakanMenyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat
# menyelenggarakanMenyelenggarakan ujian advokat
# mengangkatMengangkat advokat yang telah lulus ujian advokat
# menyusunMenyusun Kode Etik Advokat Indonesia
# melakukanMelakukan pengawasan terhadap advokat
# memeriksaMemeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi advokat
# menentukanMenentukan jenis sanksi dan tingkat pelanggaran advokat yang dapat dikenakan sanksi
 
=== '''Beberapa Organisasi Advokat di Indonesia diantaranya adalah :''' ===
#
 
== Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ==
Untuk melaksanakan ketentuan UU Advokat tersebut, dibentuklah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada tanggal [[7 April]] [[2005]]. Peradi merupakan hasil bentukan Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) yang beranggotakan delapan organisasi advokat yang telah ada sebelum UU Advokat, yaitu:
* [http://dppikadin.or.id/ Ikatan Advokat Indonesia] ([[Ikadin]])
* [https://asosiasiadvokatindonesia.id/ Asosiasi Advokat Indonesia] ([[AAI]])
* [[Ikatan Penasihat Hukum Indonesia]] (IPHI)
* [[Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia]] (HAPI)