Papua Nugini: Perbedaan antara revisi

[revisi tidak terperiksa][revisi tidak terperiksa]
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: halaman dengan galat kutipan Suntingan visualeditor-wikitext
Mufti Nasution (bicara | kontrib)
Tag: halaman dengan galat kutipan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 80:
 
=== Pemerintahan ===
Papua Nugini adalah anggota [[Negara-Negara Persemakmuran]], dan [[Elizabeth II dari Britania Raya|Ratu Elizabeth II]] adalah kepala negaranya. Sudah diharapkan oleh konvensi konstitusional, yang menyiapkan rancangan konstitusi, dan oleh [[Australia]], bahwa Papua Nugini akan memilih untuk tidak mempertahankan hubungan dengan monarki [[Inggris]]. Bagaimanapun, para pendirinya menganggap bahwa kaum terhormat kerajaan menganggap bahwa negara yang baru merdeka tidak akan mampu berbicara dengan murni melalui sistem kerajaan pribumi - sehingga sistem monarki Inggris dipertahankan.<ref>{{Cite book|last=Bradford|first=Sarah|title=Elizabeth: A Biography of Britain's Queen|url=https://archive.org/details/elizabethbiograp00brad_0|year=1997|publisher=Riverhead Books|isbn=1-57322-600-9}}</ref> Sang Ratu diwakili oleh [[Daftar Gubernur Jenderal Papua Nugini|Gubernur Jenderal Papua Nugini]], saat ini [[MichaelBob OgioDadae]]. Papua Nugini dan [[Kepulauan Solomon]] adalah dua entitas negara yang tidak biasa di antara Negara-Negara Persemakmuran, yakni bahwa Gubernur Jenderal secara efektif dipilih oleh badan legislatif bukan oleh cabang eksekutif, seperti di beberapa negara demokrasi parlementer.
 
Kekuasaan eksekutif sebenarnya terletak pada [[Daftar Perdana Menteri Papua Nugini|Perdana Menteri]], yang mengepalai [[Kabinet Papua Nugini|kabinet]]. Perdana Menteri saat ini adalah [[Peter O'Neill]]. [[Parlemen Nasional Papua Nugini|Parlemen nasional]] yang [[Sistem satu kamar|tunggal]] memiliki 109 kursi, 20 di antaranya ditempati oleh para gubernur dari 19 provinsi dan [[Port Moresby|Distrik Ibukota Nasional]]. Calon [[anggota parlemen]] dipilih pada saat perdana menteri menyerukan pemilihan umum nasional, selambat-lambatnya lima tahun setelah pemilu nasional sebelumnya. Pada awal-awal kemerdekaan, ketidakstabilan sistem partai menyebabkan sering terjadinya [[mosi tidak percaya]] di parlemen yang berakibat pada jatuhnya pemerintah masa itu dan pemilu nasional perlu diadakan lagi, sesuai dengan konvensi demokrasi parlementer. Dalam beberapa tahun terakhir, berturut-turut pemerintah telah mengeluarkan undang-undang demi mencegah suara seperti itu lebih cepat dari 18 bulan setelah pemilihan umum nasional. Ini mengakibatkan stabilitas yang lebih besar, meskipun mungkin dengan mengurangi akuntabilitas dari cabang eksekutif pemerintahan.