Media massa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Huftthmm (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 8:
; R Eep Saefulloh Fatah:''Pers merupakan pilar keempat bagi demokrasi (the fourth estate of democracy) dan mempunyai peranan yang penting dalam membangun kepercayaan, kredibilitas, bahkan legitimasi pemerintah. Yang dimaksud pers sebagai pilar ke-4 adalah pers memiliki fungsi yaitu sebagai alat kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Fungsi kontrol tersebut menjadikan fungsi pers dalam masyarakat semakin menguat. Pers diharapkan dapat berfungsi melakukan cover both side (melihat sudut pandang berita dari dua sisi) yang harus dipertahankan karena pers merupakan alat kontrol sosial bagi pemerintah sehingga pers menjadi media penyampaian aspirasi masyarakat terhadap pemerintah. Serta pers juga harus memiliki fungsi gate keeper dimana harus menyaring dalam setiap pemberitannya. Diharapkan fungsi pers tersebut dapat mendidik yang baik bagi masyarakat serta dapat menjadi penjembatan yang baik antara pemerintah dan masyarakat.''
 
; [[Oemar Seno Adji]]:''
# Pers dalam arti sempit, yaitu penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis
# Pers dalam arti luas, yaitu memasukkan di dalamnya semua media mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan.''
Baris 23:
== Sejarah Pers Di Indonesia ==
=== Masa Penjajahan Belanda ===
Pada tahun 1615 atas perintah [[Jan Pieterszoon Coen|Jan Pieterzoon Coen]], yang kemudian pada tahun 1619 menjadi Gubernur Jenderal [[Vereenigde Oostindische Compagnie|VOC]], diterbitkan “Memories“[[Memories der Nouvelles”Nouvelles]]”, yang ditulis dengan tangan. Dengan demikian, dapatlah dikatakan bahwa “surat kabar” pertama di [[Indonesia]] ialah suatu penerbitan pemerintah VOC.
 
Pada Maret 1688, tiba mesin cetak pertama di Indonesia dari negeri Belanda. Atas intruksi pemerintah, diterbitkan surat kabar tercetak pertama dan dalam nomor perkenalannya dimuat ketentuan-ketentuan perjanjian antara Belanda dengan Sultan Makassar. Setelah surat kabar pertama kemudian terbitlah surat kabar yang diusahakan oleh pemilik percetakan-percetakan di beberapa tempat di Jawa. Surat kabar tersebut lebih berbentuk koran iklan. Fungsinya untuk membantu pemerintahan kolonial belanda.