Sedekah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k tanda baca, menambah kata
k merubah penulisan kalimat yang tidak sesuai "impas"
Baris 10:
“Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api.” (HR. Tirmidzi, di shahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi, 614)
 
Diampuninya dosa dengan sebab sedekah di sini tentu saja harus disertai taubat atas dosa yang dilakukan. Tidak sebagaimana yang
dilakukan sebagian orang yang sengaja bermaksiat, seperti korupsi,memakan riba, mencuri, berbuat curang, mengambil harta anak yatim, dan
disertai taubat atas dosa yang dilakukan. Tidak sebagaimana yang
dilakukan sebagian orang yang sengaja bermaksiat, seperti korupsi,
memakan riba, mencuri, berbuat curang, mengambil harta anak yatim, dan
sebelum melakukan hal-hal ini ia sudah merencanakan untuk bersedekah
setelahnya agar ‘impas’dosa tidakyang adadilakukan sebelumnya , sudah dipandang bukan dosa lagi. Yang demikian ini tidak
dibenarkan karena termasuk dalam merasa aman dari azab Allah, yang
merupakan dosa besar. Allah ''Ta’ala'' berfirman:
Baris 50 ⟶ 48:
di sini mencakup 2 hal: Pertama, yaitu hartanya diberkahi dan dihindarkan
dari bahaya. Maka pengurangan harta menjadi ‘impas’ tertutupi oleh
berkah yang abstrak. Ini bisa dirasakan oleh indra dan kebiasaan. Kedua, jika secara dzatnya harta tersebut berkurang, maka pengurangan
tersebut ‘impas’ tertutupi pahala yang didapat, dan pahala ini dilipat gandakan sampai berkali-kali lipat.”
Kedua, jika secara dzatnya harta tersebut berkurang, maka pengurangan
tersebut ‘impas’ tertutupi pahala yang didapat, dan pahala ini
dilipatgandakan sampai berlipat-lipat banyaknya.”
 
=== 4. Allah melipatgandakan pahala orang yang bersedekah. ===