Hakim: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Sikap Hakim: Referensi media syiber terpercaya |
→Larangan: Referensi Tag: kemungkinan spam pranala |
||
Baris 91:
*Memberikan komentar terbuka atas putusan Hakim lain, kecuali dilakukan dalam rangka pengkajian ilmiah.
*Menjadi anggota atau salah satu Partai Politik dan pekerjaan/jabatan yang dilarang Undang-undang.
*Mempergunakan nama jabatan korps untuk kepentingan pribadi ataupun kelompoknya<ref>https://ptun-jakarta.go.id/wp-content/uploads/file/tentang_pengadilan/pengawasan_&_kode_etik/kode_etik/Kode%20Etik%20Dan%20Profesi%20Hakim.pdf</ref><ref>https://rasindonews.wordpress.com/2022/05/30/kode-etik-profesi-hakim/</ref>.
== Gelar ==
|