Penyertaan (hukum pidana): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 4:
Seorang yang melakukan tindak pidana dalam hukum pidana Indonesia adalah orang yang secara sendiri telah memenuhi segala unsur dalam suatu rumusan tindak pidana. Orang ini disebut orang yang melakukan (''pleger''). Ia dihukum sebagai orang yang melakukan tindak pidana. Akan tetapi, pelaku ini tidak selalu bekerja sendiri. Seringkali suatu tindak pidana dilakukan oleh beberapa pelaku, atau, dari seseorang, orang lain dapat melakukan kejahatan itu. Bentuk-bentuk penyertaan terdapat dalam Pasal 55 dan Pasal 56 [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]] (KUHP) Indonesia.
 
Pasal 55 KUHP Indonesia menyebutkan bahwa pelaku yang melakukan (''pleger''), menyuruh melakukan (''doen pleger''), turut serta melakukan (''medepleger''), dan menganjurkan atau menggerakan melakukan (''uitlokker''), dipidana sebagai pembuat (''dader'')etikplegerhusein kuat.
 
Pasal 56 KUHP Indonesia menyebutkan bahwa pelaku yang sengaja memberi bantuan pada saat kejahatan dilakukan (''medeplichtigheid bij een misdrijf'') dan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan (''medeplichtigheid tot een misdrijf''), dipidana sebagai pembantu (''medeplichtige'').