Surat keterangan catatan kepolisian: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
GadisBaran (bicara | kontrib)
memperbaiki ejaan dan tata bahasa
Jeck005 (bicara | kontrib)
Penambahan Sub Judul, dan update peraturan tentang biaya
Baris 1:
{{rapikan}}
'''Surat Keterangan Catatan Kepolisian''' (disingkat '''SKCK'''), sebelumnya dikenal sebagai '''Surat Keterangan Kelakuan Baik''' (disingkat '''SKKB''') adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|Polri]] yang berisikan [[catatan kepolisian|catatan kejahatan]] seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan kepada yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan.
 
== Definisi ==
SKCK, salah satu contohnya, marak dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS.
'''Surat Keterangan Catatan Kepolisian''' (disingkat '''SKCK'''), sebelumnya dikenal sebagai '''Surat Keterangan Kelakuan Baik''' (disingkat '''SKKB''') adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|Polri]] yang berisikan [[catatan kepolisian|catatan kejahatan]] seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan kepada yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan. SKCK, salah satu contohnya, marak dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS.
 
== Tata Cara Pembuatan ==
Adapun tata cara untuk mendapatkan SKCK adalah:
 
Baris 52 ⟶ 53:
'''Contoh kerja swasta misalnya''': pabrik, garmen, security, sopir, kuli bangunan, bank swasta (BCA, Panin, ANZ, CIMB, dll).
 
== Biaya Administrasi ==
Untuk administrasi pembuatan SKCK biasanya Rp30.000,-. sesuai dengan undang-undang PP RI no. 60 tahun 2016 <ref>{{Cite web|url=https://skck-polres.blogspot.com/2019/02/biaya-pembuatan-skck-menurut-undang.html|title=Biaya Pembuatan SKCK Menurut Undang-Undang Di Polsek Dan Polres|last=|website=SKCK ONLINE|access-date=2019-05-28}}</ref>
Dalam Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, dikenakan biaya sebesar Rp. 30.000,- per penerbitan <ref>{{Cite web|title=lampiran-PP-No-76-tahun-2020-ttg-tarif-jenis-PNBP-Polri|url=https://korlantas.polri.go.id/wp-content/uploads/2021/03/lampiran-PP-No-76-tahun-2020-ttg-tarif-jenis-PNBP-Polri.pdf|website=Korlantas Polri|access-date=03 Juni 2022}}</ref>
 
== Pranala luar ==