Pinjaman daring: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
merapikan tulisan |
merapikan tulisan |
||
Baris 1:
'''Pinjaman daring''' adalah fasilitas [[pinjaman]] uang oleh [[Penyedia Jasa Keuangan|penyedia jasa keuangan]] yang beroperasi secara daring. Karena sistemnya yang virtual, pinjaman daring tidak membutuhkan jaminan atau agunan. Pinjaman daring termasuk sebuah inovasi di bidang teknologi keuangan yang memudahkan masyarakat dalam meminjam uang.<ref>{{Cite book|last=OktvnHrdynt_|date=2019-09-09|url=https://books.google.co.id/books?id=ISCvDwAAQBAJ&printsec=frontcover&dq=pinjaman+online&hl=id&sa=X&redir_esc=y#v=onepage&q=pinjaman%20online&f=false|title=Gurita PINJaman OnLine: Kamuflase membahayakan jiwa|publisher=Ellunar publisher|isbn=978-623-204-237-7|pages=5|language=id|url-status=live}}</ref>
Peminjam cukup mengikuti langkah yang diminta, seperti verifikasi identitas diri, nomor kontak, memilih jumlah pinjaman, dan memberi informasi rekening bank pribadi.
Baris 31:
'''Pinjaman Daring Ilegal'''
Mudahnya melakukan pinjaman daring membuat masyarakat abai pada risiko yang ada. Banyak terjadi nasabah terjerat bunga tinggi, tidak mampu membayar, dan dikejar-kejar debt collector. Kerap terjadi mereka berurusan dengan penyedia
'''Daftar
Per 6 Oktober 2021, total jumlah penyelenggara ''fintech peer-to-peer lending'' atau ''fintech lending'' yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 106 penyelenggara.
|