Pinjaman daring: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Umar Pahennei (bicara | kontrib)
merapikan tulisan
Umar Pahennei (bicara | kontrib)
merapikan tulisan
Baris 1:
'''Pinjaman daring''' adalah fasilitas [[pinjaman]] uang oleh [[Penyedia Jasa Keuangan|penyedia jasa keuangan]] yang beroperasi secara daring. Karena sistemnya yang virtual, pinjaman daring tidak membutuhkan jaminan atau agunan. Pinjaman daring termasuk sebuah inovasi di bidang teknologi keuangan yang memudahkan masyarakat dalam meminjam uang.<ref>{{Cite book|last=OktvnHrdynt_|date=2019-09-09|url=https://books.google.co.id/books?id=ISCvDwAAQBAJ&printsec=frontcover&dq=pinjaman+online&hl=id&sa=X&redir_esc=y#v=onepage&q=pinjaman%20online&f=false|title=Gurita PINJaman OnLine: Kamuflase membahayakan jiwa|publisher=Ellunar publisher|isbn=978-623-204-237-7|pages=5|language=id|url-status=live}}</ref>
 
PinjolPinjaman daring diminati banyak masyarakat karena tidak membutuhkan jaminan yang sulit, dan bisa dengan mudah dilakukan melalui [[Telepontelepon genggam|handphone]]. Pengguna yang mengakses aplikasinya dapat langsung mendaftar dan mendapatkan pinjaman melalui transaksi daring. Pemohon tidak harus pergi ke bank, mengisi formulir dan persyaratan lain.
 
Peminjam cukup mengikuti langkah yang diminta, seperti verifikasi identitas diri, nomor kontak, memilih jumlah pinjaman, dan memberi informasi rekening bank pribadi.
Baris 31:
'''Pinjaman Daring Ilegal'''
 
Mudahnya melakukan pinjaman daring membuat masyarakat abai pada risiko yang ada. Banyak terjadi nasabah terjerat bunga tinggi, tidak mampu membayar, dan dikejar-kejar debt collector. Kerap terjadi mereka berurusan dengan penyedia pinjolPinjaman daring illegal yang tidak terdaftar di OJK. Untuk melakukan verifikasi ''fintech'' selai melalui halaman website OJK juga dapat melalui Whatsapp OJK di nomor 081-157-157-157. Selain itu juga bisa melalui email di [[Mailto:waspadainvestasi@ojk.go.id|waspadainvestasi@ojk.go.id]]. Semua layanan pinjaman online legal akan terdaftar di OJK sehingga selalu diawasi dan terjamin legalitasnya. <ref>{{Cite web|last=Pradana|first=Melvern|date=15-10-2021|title=7 Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal Yang Harus Diketahui|url=https://investbro.id/ciri-ciri-pinjaman-online-ilegal/|website=Investbro.ID|access-date=06-11-2021}}</ref>
 
'''Daftar PinjolPinjaman daring yang Terdaftar di OJK'''<ref>{{Cite web|last=OJK|date=11 Oktober 2021|title=Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin di OJK per 6 Oktober 2021|url=https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Terdaftar-dan-Berizin-di-OJK-per-6-Oktober-2021.aspx|website=https://www.ojk.go.id|access-date=29-10-2021}}</ref>
 
Per 6 Oktober 2021, total jumlah penyelenggara ''fintech peer-to-peer lending'' atau ''fintech lending'' yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 106 penyelenggara.