Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 2 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8.6
.
Tag: Dikembalikan VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 123:
Lembaga lembaga di Indonesia yang menegakkan UU ITE diantaranya yaitu:
# [[Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia|Kementerian Komunikasi dan Informatika]], berperan sebagai regulator, khususnya Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika yang memiliki 6 Direktorat, dan juga memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk menangani kasus-kasus pidana ITE.
# [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|Kepolisian Republik Indonesia]], khususnya Unit IV Cybercrime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, [[Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia|Badan Reserse Kriminal]]
# ID-CERT - Indonesia Computer Emergency Response Team. ID-CERT didirikan sebagai komunitas pertama yang didirikan tahun 1998 untuk menangani insiden di internet. Didirikan oleh [[Budi Raharjo]] (Pakar IT dari ITB)<ref>[http://www.cert.or.id/tentang-kami/id/ ID-CERT Tentang Kami]</ref>
# ID-SIRTII/CC - Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure/Coordination Center. Lembaga yang dibangun beberapa komunitas TI Indonesia dan institusi negara untuk menangani ancaman infrastruktur internet. ID-SIRTII didirikan 2007 dibawah Ditjen Postel (pada awalnya) dan mengoordinir para komunitas CERT yang ada di Indonesia. ID-SIRTII memiliki wewenang memonitor log traffic internet, dan mengasistensi lembaga penegak hukum lainnya, penelitian pengembangan serta pelatihan<ref>[https://kembars.wordpress.com/2008/01/15/berkenalan-dengan-id-sirtii-indonesia-security-incident-response-team-on-internet-infrastructure/ "Berkenalan dengan ID-SIRTII"]</ref>