Musyawarah Rencana Pembangunan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
Lembar pengesahan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
'''Casmo 20190566207 Musyawarah Perencanaan Pembangunan''' yang selanjutnya disingkat '''Musrenbang''' adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah. Musrenbang diatur dalam Undang-Undang no. 25 tahun 2004 tentang [[Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional]] dan diatur oleh [[Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia|Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional]]/[[Bappenas]] untuk tingkat nasional dan [[Badan Perencanaan Pembangunan Daerah]] (Bappeda)
 
Perkembangan perencanaan partisipatif bermula dari kesadaran bahwa kinerja sebuah prakarsa sangat ditentukan oleh semua pihak yang terkait dengan prakarsa tersebut. Semua pihak yang terkait selanjutnya dikenal dengan istilah pemangku kepentingan (stakeholders). Komitmen semua pemangku kepentingan adalah kunci keberhasilan program, dan diyakini bahwa besarnya komitmen ini tergantung kepada sejauhmana mereka terlibat dalam proses perencanaan. Dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perencanaan partisipatif diwujudkan antara lain melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di mana sebuah rancangan rencana dibahas dan dikembangkan bersama semua pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan berasal dari semua aparat penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), masyarakat, kaum rohaniwan, pemilik usaha, kelompok profesional, organisasi non-pemerintah, dan lain-lain. (Penjelasan [http://bsn.go.id/uploads/download/Perpres_No.40_Tahun_2006_1.pdf PP 40 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional])