#ALIH[[Subjek_pajak#Subjek_Pajak_Luar_Negeri]]
'''Subyek Pajak Luar Negeri''' dalam peraturan [[perpajakan]] yang berlaku di Indonesia definisikan dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 adalah:
# [[orang pribadi]] yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu [[tahun pajak]] berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
# [[badan]], yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
# [[warisan]] yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
Undang-undang tersebut telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan bahwa yang dimaksudkan dengan subjek pajak luar negeri adalah:
# orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui [[Bentuk Usaha Tetap|bentuk usaha tetap]] di Indonesia;
# orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Selanjutnya, dalam Pasal 3 huruf b dinyatakan bahwa tidak termasuk [[subjek pajak]] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah pejabat-pejabat [[perwakilan diplomatik]], dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya di Indonesia serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
Sementara itu, dalam Pasal 3 huruf d dinyatakan bahwa pejabat-pejabat perwakilan [[organisasi internasional]] yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan syarat bukan [[warga negara]] Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
[[Kategori:Perpajakan di Indonesia]]
|