Kabupaten Ogan Komering Ulu: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Fery Adrianto (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Fery Adrianto (bicara | kontrib)
Rencana Pemekaran Kota Baturaja menjadi Kota Otonom: Penambahan informasi berdasarkan sumber referensi.
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 124:
Seiring berjalannya waktu, Reformasi 1998 pun terjadi dan menuntut adanya sebuah otonomi daerah. Maka lahirlah UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang salah satu isinya adalah memberikan otonomi daerah yang seluas luasnya bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Pemerintahan di daerahnya masing-masing. Selain itu, unsur kewilayahan Pemerintah Daerah (Pemda) hanya terdiri atas Provinsi (dahulu dikenal sebagai Propinsi Daerah Tingkat I atau Dati I) dan Kabupaten / Kota (dahulu dikenal sebagai Kabupaten / Kotamadya Daerah Tingkat II atau Dati II) saja. Ini berarti bahwa mulai saat itu dalam unsur kewilayahan Pemda tidak lagi mengenal unsur kewilayahan Kota Administratif. Sebagai konsekuensinya, maka seluruh kotif yang ada di Indonesia harus dimekarkan menjadi sebuah kota otonom (dahulu dikenal sebagai kotamadya) atau bergabung kembali sepenuhnya menjadi bagian dari kabupaten induknya.
 
Di tahun 1999 hingga 2001, semua Kota Administratif (Kotif) yang ada di Sumatera Selatan termasuk Kotif Baturaja sendiri direncanakan dan dipersiapkan untuk dimekarkan menjadi sebuah Kota Otonom. Namun sayangnya di tahun 2001, hanya tiga kotif saja yang mendapatkan dukungan dan aspirasi penuh dari pihak pemerintah maupun masyarakat sehingga dapat dimekarkan tanpa adanya hambatan untuk menjadi sebuah kota otonom. Ketiga kotif tersebut yakni Kotif Prabumulih menjadi Kota Prabumulih (berdasarkan UU No. 6 tahun 2001), Kotif Lubuklinggau menjadi Kota Lubuklinggau (berdasarkan UU No. 7 tahun 2001), dan Kotif Pagaralam menjadi Kota Pagaralam (berdasarkan UU No. 8 tahun 2001).

Sedangkan untuk Kotif Baturaja sendiri sebetulnya juga mendapatkan persetujuan dan dukungan untuk dimekarkan menjadi kota otonom. DukunganBaturaja tersebutdiproyeksikan tertuangoleh pemerintah pusat untuk beralih status dari Kota Administratif menjadi Kota Otonom (Kotamadya) melalui Suratprogram Bupatipemekaran OKUdaerah Nomor:serentak 125/719/I/2000dalam tanggalPropinsi 17Sumatera MeiSelatan 2000yang tentangdiantaranya: penetapanProvinsi rencanaKepulauan pemindahanBangka IbukotaBelitung, Kabupaten OganBanyuasin, KomeringKota UluPagaralam, Kota Lubuklinggau, Kota Prabumulih, dan jugaKota melaluiBaturaja. SuratDukungan Keputusanini diberikan Gubernur Sumatera Selatan melalui Surat Keputusan Nomor: 670/SK/W/2001 tanggal 13 Februari 2001 dengan membentuk tim peneliti rencana penetapan Kabupaten dan Kota Administratif menjadi Kotamadya dalam Propinsi Sumatera Selatan yang menghasilkan sebuah rekomendasikeputusan pemekaran Kabupaten OKU menjadi dua daerah otonomi baru, yakni Kabupaten OKU dan Kota Baturaja. NamunGubernur hasilSumatera rekomendasiSelatan inijuga ditolakkemudian olehmembuat surat mengenai penjelasan pemekaran tersebut yang ditembuskan ke Bupati OKU dan DPRD Kabupaten OKU. Bupati OKU kemudian meresponnya melalui Surat Bupati kepada DPRD Kabupaten OKU Nomor: 125/719/I/2001 tanggal 17 Mei 2001 tentang penetapan rencana pemindahan Ibukota Kabupaten Ogan Komering Ulu. <ref>{{cite web|url=https://m.youtube.com/watch?v=j_KyXIlsnhY|title=Ada Apa dibalik Pemekaran OKU Selatan (Youtube Dokumenter Sejarah OKU Selatan)|website=youtube.com|accessdate=10 Juni 2022}} </ref>

Namun anggota DPRD Kabupaten OKU saat itu menolak pemekaran OKU menjadi Kabupaten OKU dan tetapKota berpegangBaturaja. teguhMereka padamenginginkan pemekaran OKU menjadi Kabupaten OKU, OKU Timur, dan OKU Selatan. Dengan adanya polemik tersebut, maka terbitlah sebuah Keputusan DPRD Kabupaten OKU Nomor: 33 tanggal 13 Juli 20002001 tentang pemekaran kabupaten baru dan segera membentuk panitia pemekaran OKU yang disebut dengan PPP-KOT (OKU Timur) dan PPP-KOS (OKU Selatan). <ref>{{cite web|url=https://www.youtube.com/watch?v=luTKALgVIGo&t=113s|title=Sejarah Terbentuknya Kabupaten OKU Timur (Youtube Diskominfo OKU Timur)|website=youtube.com|accessdate=7 Juni 2022}} </ref> Hal tersebut terus disuarakan massa hingga sempat terjadi sebuah gejolak dalam bentuk aksi damai di Lapangan A Yani Baturaja yang dihadiri oleh ribuan massa. Dengan adanya hal tersebut, maka DPRD Kabupaten OKU memilih dan memutuskan untuk segera merealisasikan opsi pemekaran kabupaten baru berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten OKU Nomor: 33 tanggal 13 Juli 2000 tersebut atas pertimbangan adanya aspirasi dan tuntutan secara masif dari sebagian besar masyarakat OKU yang lebih menginginkan adanya pemekaran kabupaten baru yang dianggap sudah sangat mendesak untuk dimekarkan. Hal ini pun berlanjut hingga ke DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan akhirnya disetujui oleh Komisi II DPR-RI. <ref>{{cite web|url=https://www.liputan6.com/news/read/34274/desakan-pemekaran-ogan-komering-ulu-menguat/|title=Desakan Pemekaran Ogan Komering Ulu Menguat|website=liputan6.com|accessdate=28 Januari 2022}} </ref> Dengan demikian, maka Kota Administratif Baturaja dibubarkan dan dihapuskan termasuk jabatan Walikota Administratif Baturaja beserta struktur pemerintahannya.
 
Pada tahun 2003, Kota Administratif Baturaja secara resmi kembali bergabung sepenuhnya menjadi bagian dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berdasarkan PP No. 33 tahun 2003 dengan status tetap sebagai Ibukota Kabupaten OKU. <ref>{{cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/52313/pp-no-33-tahun-2003/|title=Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penghapusan Kota Administratif Kisaran, Kota Administratif Rantau Prapat, Kota Administratif Batu Raja, Kota Administratif Cilacap, Kota Administratif Purwokerto, Kota Administratif Klaten, Kota Administratif Jember, dan Kota Administratif Watampone|website=peraturan.bpk.go.id|accessdate=28 Januari 2022}} </ref> Disisi lain, setelah melalui serangkaian proses dan perjuangan yang panjang, akhirnya melalui UU No. 37 tahun 2003, lahirlah dua Kabupaten baru tersebut hasil pemekaran dari Kabupaten OKU yakni, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) dengan ibukota Martapura dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) dengan ibukota Muaradua yang efektif secara resmi menjalankan roda pemerintahannya di awal tahun 2004. <ref>{{cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/44164/uu-no-37-tahun-2003/|title=Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Dan Kabupaten Ogan Ilir Di Provinsi Sumatera Selatan|website=peraturan.bpk.go.id|accessdate=28 Januari 2022}} </ref>