Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rujukan |
Link di perbaiki |
||
Baris 2:
'''Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana''' (dikenal sebagai '''Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana''', disingkat '''KUH Acara Pidana''' atau '''KUHAP''') adalah [[peraturan perundang-undangan Indonesia]] [[Hukum di Indonesia]] yang mengatur tentang pelaksanaan formal dari [[hukum pidana]].
KUHAP adalah dasar hukum bagi aparat penegak hukum seperti [[kepolisian]], [[
Sebelum berlakunya UU No. 8 Tahun 1981, hukum acara pidana di Indonesia diatur oleh ''[[Herziene Inlandcshe Reglement]]'', produk hukum warisan pemerintah kolonial [[Hindia Belanda]] yang berlaku lewat ''Staatsblad'' No. 44 Tahun 1941. HIR tetap berlaku sampai tiga dekade pertama kemerdekaan Republik Indonesia sebelum [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] mengeluarkan [[Ketetapan MPR]] RI No. IV/MPR/1978 Bab IV Bidang Hukum yang mengamanatkan kodifikasi dan unifikasi di bidang hukum, salah satunya pada hukum pidana.
Selepas [[Sejarah Indonesia (1998–sekarang)]] dan munculnya institusi [[Mahkamah Konstitusi]], KUHAP menjadi salah satu undang-undang yang terbanyak dimohonkan Permohonan Pengujian Perundang-undangan (PPU) dengan 63 kali permohonan; sebanyak 12 permohonan dikabulkan atau dikabulkan sebagian.<ref>Hidayat, Rofiq (7 Mei 2019) [https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5cd153baa178a/mengulas-kuhap-disertai-perubahan-akibat-putusan-mk/ "Mengulas KUHAP Disertai Perubahan Akibat Putusan MK"]. ''HukumOnline.com''. Diakses 21 September 2019.</ref> KUHAP pada masa Reformasi juga telah dilengkapi pelaksanaannya dengan undang-undang lain, seperti [[
== Hakekat Laporan Polisi Tentang Tindak Pidana ==
|