Hakim: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Fungsi: Rujukan ringkasan pendek
Rujukan
Baris 5:
 
Di Indonesia Hakim ialah orang yang bertindak sebagai pemimpin dalam persidangan. Seorang hakim bisa menjalankan tugas peradilan (yudisial) di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, atau Peradilan Agama<ref>https://campus.quipper.com/careers/hakim</ref>. Hakim profesi mulia (officum nobile) sebab profesi ini dijalankan
oleh kaum intelektual dengan berbagai latar belakang pendidikan yang baik, untuk menjalankan tugasnya dalam rangka memberikan putusan yang adil. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan sehingga perlu diwujudkan adanya lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa dalam memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat. Independensi Kakim Tidak Dapat Diintervensi<ref>https://www.mahkamahagung.go.id/media/4171</ref>, Tegaknya hukum dan keadilan serta penghormatan terhadap keluhuran nilai kemanusiaan menjadi prasyarat tegaknya martabat dan integritas Negara. Hakim sebagai aktor utama atau figur sentral dalam proses peradilan senanatiasa dituntut untuk mengasah kepekaaan nurani, memelihara integritas, kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat banyak, Wewenang dan tugas hakim yang sangat besar itu menuntut tanggung jawab yang tinggi sehingga putusan pengadilan yang diucapkan dengan irah-rah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” menunjukkan kewajiban menegakkan hukum, kebenaran dan … keadilan itu wajib dipertanggungjawaabkan secara horizontal kepada sesama manusia, dan secara vertikal kepada Tuhan Yang Maha Esa<ref>https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/-53-7973d3fe6e562bb4211f814af0cfca55.pdf</ref>.
 
== Fungsi ==