Institut Seni Indonesia Denpasar: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 15:
STSI Denpasar semula bernama Akademi Seni Tari Indonesia ([[ASTI]]) Denpasar, didirikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Bali pada tanggal [[28 Januari 1967]] dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali [[Nomor 2/Pem/5/I/a/1967]], atas prakarsa Majelis Pertimbangan dan Pembinaan Kebudayaan ([[Listibya]]). Pendirian ASTI Denpasar dilandasi Pola Dasar Kebijaksanaan Pembinaan Kebudayaan Daerah Bali yang memperhatikan sifat-sifat pertahanan, penggalian, pembinaan dan pengembangan kebudayaan daerah Bali. Makin intensifnya interaksi antara kebudayaan dan teknologi, serta banyaknya seniman yang meninggal dunia, menyebabkan beberapa kesenian tradisional Bali dikhawatirkan akan punah, sehingga perlu diadakan pendidikan kesenian bagi generasi muda sebagai pewaris dan penyelamat kebudayaan bangsa.
Sesudah dua tahun berdiri, ASTI Denpasar menerima status penegerian dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Keputusan [[Nomor 066/1969 tanggal 7 Agustus 1969]] dan ASTI Denpasar dinyatakan sebagai jurusan dari ASTI Yogyakarta yang pengelolaannya ditangani oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Selama 8 (delapan) tahun berlangsung, karena adanya perubahan struktur organisasi dalam tubuh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, maka sejak tahun [[1976]] pengelolaan ASTI Denpasar ditangani oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, serta pembinaannya diarahkan kepada pembentukan Institut Seni Indonesia (ISI) bersama dengan
Sejak [[1 Oktober 1965]] PSSRD merupakan Jurusan Seni Rupa Fakultas Teknik [[Unud]] berdasarkan Keputusan Menteri [[PTIP RI]] [[Nomor 240/Sek/PU/1965]] tanggal [[20 Oktober 1965]]. Berdasarkan Keputusan Rektor Unud [[Nomor 483/SK/ PT.17/R.VIII/1983]] tanggal [[10 Mei 1983]], PSSRD Unud dibentuk menjadi program studi antar fakultas, diperkuat dengan Keputusan Dirjen Dikti Depdikbud [[Nomor 5/DIKTI/Kep/1984]] dalam fungsinya melaksanakan [[Tridharma]] Perguruan Tinggi. Dengan pertimbangan konsentrasi pendidikan tinggi seni untuk mempertahankan budaya, atas dukungan [[Ditjen Dikti Depdiknas]],
|