Immanuel Kant: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Jaamilaah (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Jaamilaah (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 36:
 
=== Moral dan kebaikan ===
Kant menyebut teorinya tentang [[moral]] sebagai prinsip [[imperatif kategoris]]. Dalam prinsip ini, semua orang diperlakukan setara dalam kebebasan. Setiap manusia memiliki hak untuk diperlakukan setara dan berkewajiban pula untuk memperlakukan orang lain dengan setara.<ref>{{Cite book|last=Said|first=Laila Refiana|date=2020|url=https://www.researchgate.net/profile/Laila-Said/publication/353485162_Buku_Ajar_Etika_Bisnis/links/61002318169a1a0103bf47d2/Buku-Ajar-Etika-Bisnis.pdf|title=Buku Ajar Etika Bisnis|location=Klaten|publisher=Penerbit Lakeisha|isbn=978-623-6573-92-1|editor-last=GCAINDO|pages=43|url-status=live}}</ref> Ia menganggap [[Tuhan]] sebagai kebaikan tertinggi yang menyediakan kehidupan di masa depan yang abadi dari segi moral. Ia mengemukakan bahwa perbuatan baik manusia dilakukan untuk kebaikan manusia itu sendiri. Harapan untuk meminta keadilan kepada Tuhan masih ada di akhirat, ketika kehidupan di dunia mengalami kesengsaraan sementara kebaikan telah diperbuat. Kant meyakini bahwa secara moral, setiap tindakan manusia di dunia akan memperoleh keadilan oleh Tuhan di akhirat.<ref>{{Cite book|last=Syamsudi, M., dkk.|date=2009|url=https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2018/01/Buku-Pendidikan-Pancasila.pdf|title=Pendidikan Pancasila: Menempatkan Pancasila dalam Konteks Keislaman dan Keindonesiaan|location=Yogyakarta|publisher=Total Media|isbn=979-1519-27-7|pages=75-76|url-status=live}}</ref>
 
Kant menolak pandangan [[utilitarianisme]] tentang moral. Utilitarianisme menjadikan tujuan sebagai landasan moral bagi perbuatan. Kant berpendapat bahwa kebaikan dari suatu perbuatan diperoleh atas dasar pemenuhan kewajiban dan tidak memperhatikan tujuannya. Suatu perbuatan dilakukan karena merupakan kewajiban sehingga tidak memerlukan alasan untuk dikerjakan. Pandangan Kant ini dikenal sebagai perbuatan atas dasar legalitas.<ref>{{Cite book|last=Suaedi|date=2016|url=https://www.researchgate.net/profile/Suaedi-Fachruddin/publication/298787398_Pengantar_Filsafat_Ilmu/links/56eb5d8908ae9dcdd82aae95/Pengantar-Filsafat-Ilmu.pdf|title=Pengantar Filsafat Ilmu|location=Bogor|publisher=PT Penerbit IPB Press|isbn=978-979-493-888-1|pages=134|url-status=live}}</ref>