Gubernur Muda (jabatan): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Halonita (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Dian (WMID) (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Inuse}}
'''Gubernur Muda''' adalah nama jabatan [[Pegawai negeri sipil di Indonesia|pegawai negeri]] tinggi pembantu dalam pelaksanaan pemerintahan kepala daerah di Pulau Jawa pada tahun 1969. Penetapan tugas Gubernur Muda tercantum dalam Keputusan [[Kementerian Dalam Negeri|Menteri Dalam Negeri]] no. 145 tahun 1969 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.<ref name=":0" />