Hakim: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rujukan
Tag: menambah kata-kata yang berlebihan atau hiperbolis
Rujukan
Baris 1:
{{disambiginfo|Hakim (disambiguasi)}}
[[Berkas:ICJ-CJI hearing 1.jpg|jmpl|Hakim di Pengadilan Internasional]]'''Hakim''' ([[bahasa Inggris|Inggris]]: ''Judge'';[[bahasa Belanda|Belanda]]: ''Rechter'') adalah pejabat yang memimpin persidangan. Istilah "hakim" sendiri berasal dari kata Arab حكم (hakima) yang berarti "aturan, peraturan, kekuasaan, pemerintah". Ia yang memutuskan [[hukuman]] bagi pihak yang dituntut. Hakim harus dihormati di ruang [[pengadilan]] dan pelanggaran akan hal ini dapat menyebabkan hukuman. Hakim biasanya mengenakan baju berwarna [[hitam]]. Kekuasaannya berbeda-beda di berbagai negara.<ref name=":2">{{Cite web|url=https://neuvoo.ca/neuvooPedia/en/judge/|title=What does a Judge do?|website=neuvoo.ca|access-date=2020-01-09}}</ref>
 
Di dalam System Pemerintahan Negara Indonesia sesuai dengan UUD 1945 maka dikenal adanya tiga kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif MPR, DPR, DPD eksekutif Presiden, Wakil Presiden dan deretan Mentri sedangkan yudikatif MA, MK, KY<ref>https://www.kai.or.id/berita/19607/mengenal-lembaga-yudikatif-lengkap-dengan-fungsi-dan-tugas-lembaga-yudikatif-di-indonesia.html</ref>. Sedangkan Struktur kekuasaannya ada Struktur Formal dan Informal yang disebut Suprastruktur dan Infrastruktur, Suprastruktur adalah Pemerintahan kekuatan politik yang berdaulat dan unsur-unsur pemerintahan Negara sedangkan Infrastruktur ialah rakyat/masyarakat dan lembaga-lembaga formalnya. Suprastruktur memiliki kewajiban untuk meningkatkan Infrastrukturnya untuk menuntaskan kemiskinan, meng akreasi pembanguan, mensejahterakan masyarakat<ref>https://rasindonews.wordpress.com/2022/03/22/struktur-kekuasaan-formal-dan-informal-disebut-suprastruktur-serta-infrastruktur/</ref>.
 
Hakim adalah [[Pejabat Negara]]. di Indonesia sesuai dengan UU kekuasaan kehakiman, Hakim terdiri atas Hakim di Mahkamah Agung RI dan peradilan dibawahnya serta Hakim di Mahkamah Konstitusi. Saat ini terdapat 4 badan peradilan di bawah [[Mahkamah Agung]] sehingga Hakim badan peradilan di bawah Mahkamah Agung terdiri atas [[Hakim Peradilan Umum]], [[Hakim Peradilan Agama]], [[Hakim Peradilan Tata Usaha Negara]] dan [[Hakim Peradilan Militer]], yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang berbeda-beda.<ref>{{Cite web|url=http://pn-sumbawabesar.go.id/v2/index.php/tentang-pengadilan/tugas-pokok-dan-fungsi|title=Tugas Pokok & Fungsi|website=pn-sumbawabesar.go.id|access-date=2020-01-22}}</ref>
Baris 6 ⟶ 8:
Di Indonesia Hakim ialah orang yang bertindak sebagai pemimpin dalam persidangan. Seorang hakim bisa menjalankan tugas peradilan (yudisial) di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, atau Peradilan Agama<ref>https://campus.quipper.com/careers/hakim</ref>. Hakim profesi mulia (officum nobile) sebab profesi ini dijalankan
oleh kaum intelektual dengan berbagai latar belakang pendidikan yang baik, untuk menjalankan tugasnya dalam rangka memberikan putusan yang adil. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan sehingga perlu diwujudkan adanya lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa dalam memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat. Independensi Kakim Tidak Dapat Diintervensi<ref>https://www.mahkamahagung.go.id/media/4171</ref>, Tegaknya hukum dan keadilan serta penghormatan terhadap keluhuran nilai kemanusiaan menjadi prasyarat tegaknya martabat dan integritas Negara. Hakim sebagai aktor utama atau figur sentral dalam proses peradilan senanatiasa dituntut untuk mengasah kepekaaan nurani, memelihara integritas, kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat banyak, Wewenang dan tugas hakim yang sangat besar itu menuntut tanggung jawab yang tinggi sehingga putusan pengadilan yang diucapkan dengan irah-rah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” menunjukkan kewajiban menegakkan hukum, kebenaran dan … keadilan itu wajib dipertanggungjawaabkan secara horizontal kepada sesama manusia, dan secara vertikal kepada Tuhan Yang Maha Esa.
 
Semua peradilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia adalah peradilan Negara yang diatur dengan undang-undang (Pasal 2 ayat 3). Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan (Pasal 2 ayat 4). Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan (pasal 3 ayat 1). Segala campur tangan Intervensi dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman Terlarang. kecuali dalam hal sebagai mana dimaksut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. (Pasal 3 ayat 2) "Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden<ref>https://rasindonews.wordpress.com/2022/06/15/profesi-hakim-sebagai-pengawal-keadilan-dan-menjalankan-amanah/</ref>.
 
Peradilan di Indonesia merupakan peradilan Negara, di dalam menjalankan kekuasaannya maka Mahkamah Agung merupakan puncak dari empat lingkungan peradilan yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha Negara.
Selain kekuasaan kehakiman ada pada Mahkamah Agung maka sesuai dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman maka kekuasaan kehakiman juga ada pada Mahkamah Konstitusi.
 
Sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 UU Kekekuasaan Kehakiman “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”, hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam adat masyarakat setempat.
 
== Sejarah Singkat Kode Etik Profesi Hakim ==