Kabupaten Tana Toraja: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 40:
 
== Sejarah ==
Pemerintahan Di Toraja telah diawali sejak masa pemerintah [[Hindia Belanda]]. Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 yang diperjuangkan oleh W. L. Tambing di DPR RI akhirnya dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja yang peresmiannya dilakuan pada tanggal 31 Agustus 1957 dengan Bupati Kepala Daerah yang pertama bernama Lakitta.<ref name="SEJARAH">{{cite web|url=https://www.torajaculture.com/2013/10/sejarah-singkat-terbentuknya-kabupaten-tana-toraja-dan-toraja-utara.html|title=Sejarah Singkat Terbentuknya Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara|website=www.torajaculture.com|accessdate=9 Agustus 2021}}</ref>
 
Surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 954/XI/1998 tanggal 14 Desember 1998, wilayah kabupaten Tana Toraja terdiri dari 9 kecamatan defenitif, 6 perwakilan kecamatan, 22 kelurahan, dan 63 desa. Kemudian dikeluarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Daerah No. 18 Tahun 2000 tanggal 29 Desember 2000, 6 perwakilan kecamatan diubah menjadi kecamatan defenitif, sehingga jumlah kecamatan seluruhnya menjadi 15 kecamatan, 22 kelurahan dan 63 desa.<ref name="SEJARAH"/>
Baris 140:
Tana Toraja menjadi salah satu tujuan wisata atau destinasi wisata berlatar budaya di Indonesia, secara khusus di provinsi [[Sulawesi Selatan. Kehidupan masyarakat suku asli yakni suku [[Suku Toraja|Toraja]], juga budaya yang unik, menjadikan kawasan dataran tinggi di Sulawesi Selatan ini dipilih wisatawan untuk melihat dan belajar budaya Toraja.
 
Pada tahun 1974, Tongkonan Siguntu' (Keluarga Sampetoding) dirara (diupacarakan secara adat / Rambu Tuka') dihadiri oleh para delegasi 60 negara asing yang mengikuti konferensi PATA di Jakarta tahun 1974. Sejak itulah Toraja mulai dikenal sebagai daerah tujuan wisata budaya di Indonesia.
 
=== Buntu Kalando ===