Talak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ringkasan singkat
Jenis: Memperbaiki ketikan dan memperjelas ringkasan pendek
Tag: kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru VisualEditor-alih
Baris 49:
== Jenis ==
=== Dari Segi Waktu ===
#* Talak Sunni adalah talak yang dijatuhkan sesuai tuntutan sunnah.<ref name="a"/> Thalaq ini dilakukan oleh suami saat istri berada dalam keadaan suci.<ref name="c"/> Empat syarat talak Sunni:
#Istri yang di talak sudah pernah digauli. Bila talak yang di jatuhkan terhadap istri yang belum pernah digauli, tidak termasuk talak sunni.
# Talak Bid'i yaitu talak yang tidak memenuhi syarat talak sunni.<ref name="a"/> Thalaq ini ada beberapa macam keadaan, yang mana seluruh ulama telah sepakat menyatakan bahwa talak semacam ini hukumnya [[haram]].<ref name="c"/>
#Istri dapat segera melakukan iddah suci setelah ditalak yaitu dalam keadaan suci dari haid. Menurut ulama' Syafi'iyah penghitungan idah bagi wanita berhaid ialah tiga kali suci, bukan tiga kali haid.
# Talak La Sunni La Bid'i adalah talak yang tidak termasuk talak sunni dan talak bid'i<ref name="a"/>
#Suami tidak pernah menggauli selama masa suci dimana talak itu dijatuhkan.
#* Talak Bid'i yaitu talak yang tidak memenuhi syarat talak sunni, atau bertentangan dengan tuntunan sunnah.<ref name="a"/> ThalaqTalak ini ada beberapa macam keadaan, yang mana seluruh ulama telah sepakat menyatakan bahwa talak semacam ini hukumnya [[haram]].<ref name="c"/> Beberapa macam talak Bid'i yaitu:
#Apabila seorang suami menceraikan istrinya ketika dalam keadaan haid atau nifas serta adanya hasutan camput tangan orang lain yang membuat suami istri terpisah.
#Ketika dalam keadaan suci sedang ia telah menyetubuhinya pada masa suci tersebut, padahal kehamilannya belum jelas.
#Seorang suami mentalak tiga istrinya dengan satu kalimat dengan tiga kalimatdalam satu waktu mentalak tiga sekaligus.
# *Talak La Sunni Lawala Bid'i adalah talak yang tidak termasuk talak sunni dan talak bid'i<ref name="a"/>
#Talak yang dijatuhkan terhadap istri yang belum pernah digauli.
#Talak terhadap istri yang belum pernah haid atau istri yang telah lepas haid.
#Talak yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang hamil.
 
=== Dari Segi Ketegasan ===
# ThalaqTalak sharihsarih adalah thalaqtalak dengan mempergunakan kata-kata yang jelas dan tegas, dipahami sebagai pernyataan thalaqtalak setelah diucapkan dan tidak diragukan.<ref name="g">Rasji,H Sulaiman. 2007. fiqih islam. Bandung: Peneebit sinar baru</ref>
Contoh kata thalaq sharihsarih:
* ''Engkau saya thalaqtalak sekarang juga''<ref name="g"/>
* ''Engkau saya [[firaq]] sekarang juga''<ref name="a"/>
* ''Engkau saya [[sarah]] sekarang juga''<ref name="a"/>
# ThalaqTalak kinayah adalah thalaqtalak dengan menggunakan kata-kata sindiran atau samar-samar.<ref name="a"/> ThalaqTalak ini memerlukan adanya niat pada diri suami.<ref name="c"/>
Contoh kata thalaqtalak kinayah:
* ''Selesaikan sendiri segala urusanmu''<ref name="a"/>
* ''Pergilah kerumah orang tuamu''<ref name="a"/>
Baris 66 ⟶ 75:
 
=== Dari Segi Kemungkinan ===
* Talak Raj'iyyah adalah thalaqtalak yang dijatuhkan oleh suami terhadap istrinya yang pernah dicampuri.<ref name="a"/> Cara untuk kembalinya mantan istri kepada mantan suami yaitu tidak memerlukan akad nikah, mahar dan persaksian.<ref name="a"/> Dalam hal ini seorang suami masih mempunyai hak untuk kembali kepada istrinya, meskipun tanpa ada keridhaan darinya hal ini berdasarkan firman allah: Albaqarah: 229.<ref name="f">Syuqyah, Abdul Halim Abu.1998. Kebebasan Wanita. Kuwait:Darul Qalam</ref>
* ThalaqTalak Ba'in adalah thalaqtalak yang tidak memberi hak merujuk bagi mantan suami kepada mantan isteri.<ref name="a"/> Apabila sesudah itu suami-istri menginginkan untuk hidup berumah tangga kembali seperti semula, maka harus dilakukan akad baru dengan mahar baru dilengkapi dengan syarat dan rukun.<ref name="f"/>
*Talak dengan ucapan yaitu talak yang disampaikan oleh suami dengan ucapan dihadapan istrinya dan istri mendengar secara langsung ucapan suaminya itu.
 
== Aturan ==