Abubakar Ariadiningrat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 4:
Setelah lulus dari Mosvia, ia dipekerjakan sebagai AIB p.d. Mantri Padjak di [[Singkawang]]. Pada tahun 1989, ia menjabat sebagai Asisten Wedana di [[Sanggau]] ([[Sambas]]). Dari 1940 sampai 1941, ia berhenti menjadi Asisten Wedana dan berangkat ke [[Jawa]] untuk selanjutnya bekerja dalam kalangan kepolisian di [[Bandung]]. Selama pendudukan Jepang, ia tetap dalam kepolisian. Kemudian, ia diangkat sebagai Asisten Wedana [[Cibatu]]-[[Garut]] hingga [[proklamasi Kemerdekaan Indonesia]].
Dari 1946 sampai 1949, ia menjabat sebagai Kepala Polisi Bandung II; kembali ke [[Pontianak]] dan menjadi Kepala Pemerintah setempat [[Semitau]]-[[Hulu Kapuas]] untuk kemudian sebagai Kepala Setempat Kubu. Pada masa [[Republik Indonesia Serikat]], ia duduk sebagai anggota Senat RIS selaku Utusan Daerah Istimewa Kalimantan Barat. Sejak masa [[Negara Kesatuan Republik Indonesia]], ia menjabat sebagai anggota DPR RI. Dalam Misi Djasa2 Baik R.I. ke [[Burma]], ia ikut sebagai anggota Misi.<ref>https://www.google.co.id/books/edition/Kami_perkenalkan/0O3Z5HNNghUC?hl=id&gbpv=1&pg=PA34&printsec=frontcover</ref>
== Referensi ==
|