Taxi Maxim: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Josh291198 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Menghapus Maxim_Bike_Indonesia.jpg karena telah dihapus dari Commons oleh Yuval CT; alasan: Copyright violation: non original image, found [https://www.google.com/search?newwindow=1&tb
Baris 13:
 
Pada November 2021, PT. Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar risiko kecelakaan lalu lintas bagi pengguna layanan Maxim. Melalui kerjasama ini, baik penumpang maupun pengemudi akan mendapatkan santunan apabila mengalami kecelakaan lalu lintas. Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat umum di jalan raya dan juga merupakan bentuk kepedulian negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakatnya melalui Jasa Raharja. Ini merupakan program wajib dari pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap kecelakaan lalu lintas.<ref>{{Cite web|title=Jasa Raharja Beri Perlindungan Kecelakaan untuk Penumpang Ojek Online Maxim|url=https://www.kompas.tv/article/235944/jasa-raharja-beri-perlindungan-kecelakaan-untuk-penumpang-ojek-online-maxim|website=KOMPAS.tv|language=id|access-date=2022-06-21}}</ref>
[[Berkas:Maxim Bike Indonesia.jpg|jmpl|265x265px|Maxim Bike - Indonesia]]
Pada Desember 2021, Maxim bekerja sama dengan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera (YPSSI) meluncurkan yayasan pemberi bantuan sosial yang berfokus pada pemberian amal dan santunan untuk penumpang maupun mitra layanan Maxim yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan saat menggunakan layanan Maxim.<ref>{{Cite web|last=Mulya|first=Pebri|title=Maxim Luncurkan Program Santunan Bersama Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia Sebagai Wujud Perlindungan konsumen dan Mitra Pengemudi|url=https://www.radardepok.com/2021/12/maxim-luncurkan-program-santunan-bersama-yayasan-pengemudi-selamat-sejahtera-indonesia-sebagai-wujud-perlindungan-konsumen-dan-mitra-pengemudi/|website=RADAR DEPOK|language=id-ID|access-date=2022-06-21}}</ref>