Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Penambahan kategori |
lembar kemajuan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1:
Casmo 042946886 Manajemen s1
Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis (STRPK) adalah bukti tertulis yang diberikan Pemerintah Pusat ([[Kementerian Kesehatan Republik Indonesia]]) kepada [[Psikolog Klinis]] yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.<ref name="pmk">{{Cite web|url=http://hukor.kemkes.go.id/uploads/produk_hukum/PMK_No._45_ttg_Izin_dan_Penyelenggaraan_Praktik_Psikolog_Klinis_.pdf|title=Peraturan Menteri Kesehatan RI No.45 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis|last=|first=|date=|website=|access-date=2022-05-01}}</ref> Psikolog Klinis telah diakui oleh Pemerintah Indonesia sebagai bagian dari [[tenaga kesehatan]]<ref>{{Cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/28099/UU%20Nomor%2036%20Tahun%202014.pdf|title=Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan|last=|first=|date=|website=|access-date=2022-05-01}}</ref> sehingga setiap Psikolog Klinis harus memiliki STR untuk dapat melakukan praktik layanan [[psikologi klinis]] kepada masyarakat. STR berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
|