Dekanat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
FelixJL111 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
FelixJL111 (bicara | kontrib) |
||
Baris 18:
* mengupayakan agar para imam di dekanatnya dirawat dengan baik saat mereka sakit, dan pemakaman yang pantas bagi yang meninggal; dan
* wajib mengunjungi semua paroki di dekanatnya sesuai dengan ketentuan [[uskup diosesan]].
Singkatnya, dekan memiliki fungsi koordinasi dan pengawasan di dalam dekanatnya, tetapi tidak memiliki fungsi administratif dan eksekutif. Hal ini karena dekan bukanlah "ordinaris wilayah" (pemimpin keuskupan).<ref name=":0">http://repository.unikastpaulus.ac.id/166/1/c.2.4._Refleksi_Teologis.pdf</ref>
=== Istilah serupa ===
Baris 24:
Di [[Indonesia]], beberapa keuskupan memiliki pembagian wilayah yang serupa dengan dekanat, yaitu kevikepan dan regio.
Kevikepan adalah istilah untuk wilayah tertentu di dalam keuskupan yang dibentuk oleh uskup dan dipimpin oleh [[vikaris episkopal]] (vikep). Istilah kevikepan tidak disebutkan secara eksplisit dalam [[Kitab Hukum Kanonik 1983|Kitab Hukum Kanonik]] (KHK), tetapi merupakan hasil interpretasi dari wewenang vikaris episkopal, khususnya pada bagian "kuasa (eksekutif), tetapi terbatas pada bagian wilayah yang tertentu"
Regio adalah wilayah di dalam keuskupan yang dibentuk oleh uskup dan dipimpin oleh ketua regio. Wewenang kepala regio lebih terbatas daripada dekan dan vikep, karena mereka umumnya hanya bertugas mengoordinasi tugas pastoral di dalam regio tersebut. Fungsi pengawasan dan eksekutif tidak dimiliki oleh ketua regio.<ref name=":1" /> Regio juga bukan merupakan ordinaris wilayah.<ref name=":0" />
== Gereja Anglikan ==
|