Dekanat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 18:
* mengupayakan agar para imam di dekanatnya dirawat dengan baik saat mereka sakit, dan pemakaman yang pantas bagi yang meninggal; dan
* wajib mengunjungi semua paroki di dekanatnya sesuai dengan ketentuan [[uskup diosesan]].
Singkatnya, dekan memiliki fungsi koordinasi dan pengawasan di dalam dekanatnya, tetapi tidak memiliki fungsi administratif dan eksekutif. Hal ini karena dekan bukanlah "ordinaris wilayah" (pemimpin keuskupan).<ref name=":0">http://repository.unikastpaulus.ac.id/166/1/c.2.4._Refleksi_Teologis.pdf</ref>
 
=== Istilah serupa ===
Baris 24:
Di [[Indonesia]], beberapa keuskupan memiliki pembagian wilayah yang serupa dengan dekanat, yaitu kevikepan dan regio.
 
Kevikepan adalah istilah untuk wilayah tertentu di dalam keuskupan yang dibentuk oleh uskup dan dipimpin oleh [[vikaris episkopal]] (vikep). Istilah kevikepan tidak disebutkan secara eksplisit dalam [[Kitab Hukum Kanonik 1983|Kitab Hukum Kanonik]] (KHK), tetapi merupakan hasil interpretasi dari wewenang vikaris episkopal, khususnya pada bagian "kuasa (eksekutif), tetapi terbatas pada bagian wilayah yang tertentu".,<ref>[https://www.imankatolik.or.id/khk.php?q=479 Kitab Hukum Kanonik, kan. 479]</ref><ref name=":1">{{Cite web|date=Rabu, 06 Januari 2016|title=Sekitar Jabatan dan Fungsi Vikjen/VIkep dalam Gereja|url=https://keuskupan.blogspot.com/2016/01/sekitar-jabatan-dan-fungsi-vikjenvikep.html|website=Blogspot|publisher=Keuskupan Agung Makassar|access-date=2022-06-22}}</ref> serta bahwa vikaris episkopal termasuk "ordinaris wilayah".<ref name=":0" /> Oleh karena itu, vikaris episkopal yang memimpin kevikepan memiliki fungsi administratif dan eksekutif yang tidak dimiliki oleh dekanat. Kevikepan biasanya dibentuk di dalam keuskupan dengan wilayah yang luas dan akses yang jauh atau relatif sulit dijangkau dari pusat keuskupan. Uskup umumnya melimpahkan sebagian tugas pastoral dan eksekutif yang diperbolehkan menurut KHK atas kevikepan tersebut kepada vikariat episkopal yang bersangkutan.
 
Regio adalah wilayah di dalam keuskupan yang dibentuk oleh uskup dan dipimpin oleh ketua regio. Wewenang kepala regio lebih terbatas daripada dekan dan vikep, karena mereka umumnya hanya bertugas mengoordinasi tugas pastoral di dalam regio tersebut. Fungsi pengawasan dan eksekutif tidak dimiliki oleh ketua regio.<ref name=":1" /> Regio juga bukan merupakan ordinaris wilayah.<ref name=":0" />
 
== Gereja Anglikan ==