Komite Nasional Keselamatan Transportasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Melengkapi informasi.
Tag: menambah kata-kata yang berlebihan atau hiperbolis VisualEditor
Baris 6:
|dasar = Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999
|izin = <!--Perizinan-->
|dibubarkan =
|dasar_pembubaran = <!--dasar hukum pembubaran-->
|sifat = <!--sifat lembaga (mandiri, bertanggung jawab langsung kepada presiden atau menteri-->
|pegawai = <!--diisi jumlah pegawai pada tahun berjalan beserta referensinya -->
|anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya -->
|lembaga_sebelumnya = <!--diisi nama lembaga sebelumnya -->
|lembaga_pengganti = <!--diisi nama lembaga pengganti -->
|K/L_terkait = <!--diisi nama Kementerian/Lembaga yang terkait dengan LNS ini-->
|pimpinan1 = Ketua
|nama_pimpinan1 = Soerjanto Tjahjono
|pimpinan2 =Haryo Satmiko
|nama_pimpinan2 =Wakil Ketua
|pimpinan3 =
|nama_pimpinan3 =
|pimpinan4 =
|nama_pimpinan4 =
|pimpinan5 =
|nama_pimpinan5 =
|pimpinan6 =
|nama_pimpinan6 =
|pimpinan7 =
|nama_pimpinan7 =
|pimpinan8 =
|nama_pimpinan8 =
|pimpinan9 =
|nama_pimpinan9 =
|pimpinan10 =
|nama_pimpinan10 =
|pimpinan11 =
|nama_pimpinan11 =
|pimpinan12 =
|nama_pimpinan12 =
|alamat = Gedung Perhubungan Lantai 3, Jalan Medan Merdeka Timur, [[Kota Administrasi Jakarta Pusat|Jakarta Pusat]], [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|DKI Jakarta]]
|situs web = {{URL|knkt.go.id}}
|catatan =Notifikasi kecelakaan (24 jam) silakan chat WA: +62-812-1265-5155
}}
'''Komite Nasional Keselamatan Transportasi''' (disingkat '''KNKT''') adalah sebuah [[lembaga nonstruktural|lembaga pemerintahan nonstruktural]] [[Indonesia]] yang melaksanakan tugas dan fungsi investigasi [[kecelakaan]] [[transportasi]]. KNKT dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999. KomisiKomite ini bertanggung jawab untuk melakukan investigasi atas kecelakaan transportasi baikdengan kriteria tertentu yang melibatkan transportasi daratjalan, lautrel, maupunpenerbangan, udaradan kemudianpelayaran. KNKT juga memberikan usulan-usulan perbaikan kepada para pihak terkait, baik di Indonesia maupun internasional agar kecelakaan dengan penyebab yang sama tidak lagi terjadi pada masa depan.
 
KNKT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Presiden Indonesia|presiden]]. KomisiKomite ini beranggotakan lima orang yang ditunjuk oleh Presiden untuk masa jabatan lima tahun. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012,<ref>{{Cite web |url=http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/17397/PERPRES%200022012%20.pdf |title=Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 |access-date=2012-06-13 |archive-date=2012-01-31 |archive-url=https://web.archive.org/web/20120131000205/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/17397/PERPRES%200022012%20.pdf |dead-url=yes }}</ref> kelima orang tersebut disebut sebagai "anggota" yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan empat Ketua Subkomite yang menangani empat jenis transportasi tersebut.
 
== Dasar Hukum ==
KNKT direncanakan akan menjadi [[lembaga pemerintah nonkementerian]] sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Sampai dengan peralihan status tersebut, keberadaan KNKT diteruskan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012.<ref>{{Cite web |url=http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/17397/PERPRES%200022012%20.pdf |title=Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 |access-date=2012-06-13 |archive-date=2012-01-31 |archive-url=https://web.archive.org/web/20120131000205/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/17397/PERPRES%200022012%20.pdf |dead-url=yes }}</ref>
KNKT bekerja sesuai yang diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai berikut.
 
* Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian;
* Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
* Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan; dan
* [https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/5396/pp-no-62-tahun-2013 Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013] tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi.
 
KNKT juga bekerja mengikuti aturan internasional yang mewajibkan investigasi, misalnya konvensi yang diterbitkan oleh ICAO (Annex 13), IMO (MARPOL, SOLAS, ILLC), ILO (MLC), dan PBB (UNCLOS), termasuk berbagai aturan turunan dari konvensi tersebut.
 
== Kecelakaan yang diselidiki ==
Baris 64 ⟶ 48:
* [[Lion Air Penerbangan 610]]
* [[Sriwijaya Air Penerbangan 182]]
* [[KRI Nanggala (402)]]
 
 
== Tokoh ==
Daftar lengkap laporan investigasi dapat dilihat pada laman resmi KNKT. Silakan klik tautan pada teks di bawah ini untuk mengakses laporan investigasi masing-masing Subkomite.
* [[Oetarjo Diran]] (Ketua, 1994–2004)
 
* [http://knkt.go.id/post/read/laporan-final-llaj?cat=QmVyaXRhfHNlY3Rpb24tNjU LLAJ]
* [http://knkt.go.id/post/read/laporan-final-ka Perkeretaapian]
* [http://knkt.go.id/post/read/laporan-final---pelayaran?cat=QmVyaXRhfHNlY3Rpb24tNjU Pelayaran]
* [http://knkt.go.id/post/read/laporan-final-penerbangan?cat=QmVyaXRhfHNlY3Rpb24tNjU Penerbangan]
 
== TokohKetua ==
* [[Oetarjo Diran]] (Ketua, 1994–2004)
 
== Referensi ==