Surat keterangan catatan kepolisian: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Penambahan Sub Judul, dan update peraturan tentang biaya |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 2:
== Definisi ==
'''Surat Keterangan Catatan Kepolisian''' (disingkat '''SKCK'''), sebelumnya dikenal sebagai '''Surat Keterangan Kelakuan Baik''' (disingkat '''SKKB''') adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|Polri]] yang berisikan [[catatan kepolisian|catatan kejahatan]] seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan kepada yang tidak/belum pernah tercatat melakukan [[Kriminalisasi|tindakan kejahatan]] hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama
== Tata Cara Pembuatan ==
Baris 9:
* Membuat SKCK Baru:
# Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
# Membawa [[Mesin fotokopi|fotokopi]] [[Kartu Tanda Penduduk|KTP]]/[[Surat Izin Mengemudi|SIM]] sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
# Membawa fotokopi [[Kartu Keluarga]].
# Membawa fotokopi [[Akta kelahiran|Akta Kelahiran]]/Kenal Lahir.
# Membawa
# Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor
# Pengambilan
* Memperpanjang masa berlaku SKCK:
Baris 21:
# Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
# Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
# Membawa
# Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan:
[[Kepolisian Sektor|Polsek]] tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan:
# Melamar/melengkapi administrasi PNS/CPNS.
# Pembuatan Visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara.
Polsek/[[Kepolisian Resor|Polres]] penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Berdasarkan:
# [[Undang-undang|UU]] RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
# UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
# [[Peraturan Pemerintah (Indonesia)|PP]] RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
# Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
Maka diberitahukan kepada seluruh pemohon SKCK Baru/Perpanjang, bahwa terhitung mulai hari Sabtu/26 JUNI 2010, dikenakan tarif yang besarannya sbb:
# Sidik
# Administrasi = Rp30.000
Seluruh biaya tersebut akan disetorkan kepada petugas Polri di tempat.
Baris 54:
== Biaya Administrasi ==
Dalam Lampiran [[Peraturan Pemerintah (Indonesia)|Peraturan Pemerintah (PP)]] Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]], dikenakan biaya sebesar Rp. 30.000,- per penerbitan <ref>{{Cite web|title=lampiran-PP-No-76-tahun-2020-ttg-tarif-jenis-PNBP-Polri|url=https://korlantas.polri.go.id/wp-content/uploads/2021/03/lampiran-PP-No-76-tahun-2020-ttg-tarif-jenis-PNBP-Polri.pdf|website=Korlantas Polri|access-date=03 Juni 2022}}</ref>
== Pranala luar ==
|