Lembaga Pengelola Dana Pendidikan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
Lembar kemajuan |
||
Baris 3:
== Sejarah ==
Casmo 042946886 Manajemen s1 [[Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|Amendemen keempat]] [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]] mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara]] (APBN) sejak lebih dari sepuluh tahun lalu. Setelah lima tahun, dalam rangka memenuhi amanat konstitusi, pemerintah mulai mengalokasikan anggaran untuk kepentingan pendidikan tersebut melalui APBN-P 2010. Tahun 2010, Menteri Keuangan [[Sri Mulyani Indrawati]] berinisiatif menyisihkan alokasi dana pendidikan tersebut ke dalam poin Dana Pengembangan Pendidikan Nasional melalui UU Nomor 2 tahun 2010 tentang APBN-P 2010. Undang-undang yang sama juga menetapkan bentuk dana kelolaan berupa ''endowment fund'' ([[dana abadi]]). Setelah sekitar dua tahun dikelola oleh Pusat Investasi Pemerintah melalui KMK Nomor 490 tahun 2010, Menteri Keuangan [[Agus Martowardoyo]] menyusun tim kerja untuk persiapan pembentukan lembaga pengelola dana abadi tersebut pada November 2011. Diadakan pula kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama guna mengintegrasikan pengelolaan dana pendidikan ini. Pada 28 Desember 2011, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan dibentuk sebagai satuan kerja di bawah Kementerian Keuangan melalui PMK Nomor 252 tahun 2010. LPDP kemudian ditetapkan sebagai sebuah lembaga berbentuk Badan Layanan Umum pada 30 Januari 2012 setelah disahkannya KMK Nomor 18 Tahun 2012.
= Makna Logo =
|