Kaul-kaul meriah mula-mula dianggap tak terbatalkan. Di kemudian hari ada anugerah pengecualian, namun mula-mula tidak dapat dibatalkan, bahkan oleh Sri Paus sekalipun.<ref>Thomas Aquinas, ''Summa Theologica'', II-II, q. 88, a.11</ref> Jika seorang anggota tarekat religius dikeluarkan dengan alasan yang benar dan masuk akal, kaul kemurniannya tetap berlaku sehingga ia tidak mungkin menikah secara sah, kaul ketaatannya berganti dari ketaatan kepada pemimpin tarekat menjadi ketaatan kepada uskup, dan kaul kemiskinannya disesuaikan dengan keadaannya yang baru, namun anggota yang dikeluarkan itu "tidak dapat, misalnya, mewariskan barang apa pun kepada orang lain; dan ketika wafat, barang-barangnya harus dikembalikan kepada tarekatnya atau kepada Takhta Suci".<ref name=Quay>[http://www.canonlaw.info/a_quaydoc.htm Paul M. Quay, "Renewal of Religious Orders, or Destruction?", in ''Commentarium pro Religiosis et Missionariis'', jld. 65 (1984), hlmn. 77-86]</ref>