Pengadilan Agama: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kewenangan Hakim: Membuat Link
Link
Baris 3:
'''Pengadilan Agama''' (biasa disingkat: '''PA''') adalah [[pengadilan tingkat pertama]] yang melaksanakan [[Kekuasaan kehakiman di Indonesia]] di lingkungan [[Peradilan Agama]] yang berkedudukan di [[ibu kota]] [[kabupaten]] atau [[kota]]. Pengadilan Agama dibentuk dengan Keputusan Presiden.
 
Pengadilan ialah sebuah institusi yang keberadaannya merupakan keniscayaan dalam sebuah Negara hukum. Melalui lembaga peradilan, persoalan yang tidak dapat diselesaikan secara damai di luar proses persidangan, diharapkan dapat diselesaikan melalui putusan hakim. Meskipun ada paradigma yang mengatakan bahwa menyelesaikan perkara melalui jalur pengadilan akan berakhir dengan kenyataan “menang jadi arang, kalah jadi abu”. Untuk lembaga peradilan agama khususnya dan bidang perdata umumnya, melalui Perma No. 1 tahun 2008 yang diharapkan adalah munculnya win-win solution, berakhir dengan jalan damai dan tidak ada pihak yang kalah ataupun yang menang. Sebagai milik bangsa Indonesia khususnya yang beragama [[Islam]], peradilan agama lahir, tumbuh dan berkembang bersama tumbuh dan berkembangnya bangsa Indonesia, kehadirannya mutlak sangat diperlukan untuk menegakkan hukum dan keadilan bersama dengan lembaga peradilan lainnya. Peradilan Agama telah memberikan andil yang cukup besar kepada bangsa Indonesia pada umumnya, khususnya bagi umat Islam yang ada di bumi Indonesia ini.
 
Sejak 1 Maret 2003 Pengadilan Agama di [[Aceh]] berbentuk [[Pengadilan Khusus]] dengan nama [[Mahkamah]]. Pembentukan tersebut berdasarkan UU No. 18 Tahun 2001 dan Keppres No. 11 Tahun 2003 tentang Mahkamah dan Mahkamah Provinsi.<ref name="Sejarah dan Perkembangan Mahkamah di Aceh">[http://www.badilag.net/130-tahun-pa/buku-yang-diterbitkan/11917-sejarah-dan-perkembangan-mahkamah-syariyah-di-aceh.html= Sejarah dan Perkembangan Mahkamah Syar’iyah di Aceh]</ref>