Pajak pertambahan nilai: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Dikembalikan kemungkinan spam pranala VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k rv spam Tag: Pengembalian |
||
Baris 6:
[[File:Countries with VAT.svg|260px|thumb|Peta negara dan wilayah menurut status PPN {{legend|#0000f6|Tanpa PPN}} {{legend|#f08481|PPN}}]]
{{Pajak}}
Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah [[Pengusaha Kena Pajak]] yang disingkat PKP. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya.
|