Penyidik Pegawai Negeri Sipil: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lembar kemajuan
Tag: Dikembalikan VisualEditor
NaufalF (bicara | kontrib)
k Suntingan 36.73.32.200 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 116.68.170.235
Tag: Pengembalian
Baris 1:
{{Infobox penegak hukum|name=Penyidik Pegawai Negeri Sipil|native_name=|abbreviation=PPNS|image=[[Berkas:LOGO PPNS.png|200px]]|caption=Lambang PPNS|founded=|motto=|disbanded=|chief=|chief_title=|headquarters=|headquarters_name=|legal_personality=|governing_body=|legaljuris=Sesuai Undang Undang Masing-Masing|national_agency=[[Pemerintah Indonesia]]|main_job=melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing|speciality=|command_structure=|overview_by=Pimpinan Lembaga Masing-Masing|age=|reserve=|deployed=|amount=|percent_GDP=|history=|website=}}
 
Casmo 042946886 Manajemen s1
 
Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau '''PPNS''' adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing