Pembagian administratif Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 9:
Saat ini terdapat 34 provinsi di Indonesia yang masing-masing memiliki [[pemerintahan daerah di Indonesia|pemerintahan daerah]] sendiri yang dikepalai oleh seorang [[Gubernur]]. Setiap provinsi memiliki [[legislatif|lembaga legislatif]] yang disebut [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] (DPRD) provinsi. Gubernur dan anggota DPRD dipilih melalui suatu [[Pemilihan kepala daerah di Indonesia|pemilihan umum]] untuk masa jabatan lima tahun. Setiap provinsi terdiri dari kabupaten atau kota, namun hingga Januari 2011, [[Sulawesi Barat|Provinsi Sulawesi Barat]] merupakan provinsi yang belum memiliki kota otonom.
 
Hingga saat ini setidaknya ada lima provinsi memilikiyang statusmerupakan [[daerahDaerah khusus dan daerah istimewa|daerah khusus]] dan/atau [[daerah istimewa|istimewa]]:
* [[Aceh]] melalui Undang Undang no. 11 tahun 2006 tentang [[Pemerintahan Aceh]]
* [[Jakarta|Daerah Khusus Ibukota Jakarta]] melalui Undang Undang no. 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia