Media siber: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rujukan
Rujukan
Baris 1:
'''Media Siber''' adalah segala bentuk [[media]] yang menggunakan wahana [[internet]] dalam melaksanakan kegiatan [[jurnalistik]], serta memenuhi persyaratan PP No. 5 tahun 2021 tentang penyelenggara perizinznperizinan yang ditetapkan oleh Online Single Submission (OSS)<ref>https://oss.go.id/</ref>.<ref name="dewan pers">{{id}} {{cite journal
| author = Dewan Pers
| year =
Baris 16:
}}</ref><ref name="Tempo"/> Isi dari media siber adalah segala yang dibuat atau dipublikasikan oleh penggunanya antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti [[blog]], [[forum]], komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.<ref name="Tempo"/>
 
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan Kemerdekaan media syiber adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasiala, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Unuversal Hak Asasi Manusia PBB<ref>https://dewanpers.or.id/assets/documents/pedoman/1907090253_-2012_PEDOMAN_PEMBERITAAN_MEDIA_SIBER.pdf</ref>.
== Latar belakang ==
Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan [[pers]].<ref name="dewan pers"/> Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai [[Undang-Undang]] Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan [[Kode etik jurnalistik]].<ref name="dewan pers"/> Untuk itu [[Dewan Pers]] bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Media Siber.<ref name="dewan pers"/>