Media siber: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Pencantuman Pedoman: Tidak sah |
→Pencabutan Berita: Kompas tidak sah |
||
Baris 70:
=== Pencabutan Berita ===
Pencabutan berita dalam media siber dapat terjadi apabila berita yang sudah dipublikasikan terkait masalah [[SARA]], kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan [[Dewan Pers]].
# Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
# Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
# Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
=== Iklan ===
|