Forum Dokter Susah Praktek dan Diaspora: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Penambahan keterangan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 9:
Lebih lanjut, dia menyebut adanya pemerasan terhadap dokter-dokter, khususnya lulusan luar negeri. Misalnya biaya ujian kedokteran umum untuk dokter lulusan luar negeri yang jauh lebih mahal dibandingkan lulusan dalam negeri. Padahal, mereka sama-sama Warga Negara Indonesia (WNI).<ref name="ln"/>
Bersama dengan pengurus pusat [[Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu]] (PDIB), pengurus FDSP memberi masukan tersebut kepada Komisi IX DPR RI pada 20 Juni 2022. Dalam pertemuan tersebut, PDIB yang diwakili oleh [[James Allan Rarung]] sebagai Ketua Umum [[Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu|Perkumpulan dokter Indonesia Bersatu]] dan FDSP yang diwakili oleh pengamat hukum [[Feri Amsari]] mendorong adanya revisi pada Undang-Undang Praktik Kedokteran. Beberapa pasal yang menjadi sorotan adalah pasal-pasal terkait penerbitan surat izin praktik serta yang terkait etika profesi.<ref>https://www.jurnas.com/artikel/119170/Komisi-IX-DPR-Terima-Masukan-dari-PDIB-dan-FDSP/</ref>
Wakil Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto membantah organisasinya mempersulit izin praktik. Ia menegaskan bahwa yang berwenang mengeluarkan izin praktik adalah pemerintah. Slamet mengatakan untuk izin dokter dari luar negeri, maka wewenang jatuh pada [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi]] (Kemendikbudristek) serta [[Konsil Kedokteran Indonesia]] (KKI).<ref>https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-6137621/bantahan-idi-yang-dituding-persulit-izin-praktik-dokter-lulusan-ln/1</ref>
|