Adat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: +{{Authority control}}
Rujukan ringkasan pendek
Tag: mengubah tempat lahir VisualEditor-alih
Baris 1:
'''Adat''' adalah gagasan [[kebudayaan]] yang terdiri dari nilai-nilai budaya, norma, kebiasaan, kelembagaan, dan [[hukum adat]] yang mengatur tingkah laku manusia antara satu sama lain yang lazim dilakukan di suatu kelompok masyarakat yang diwariskan secara turun temurun dari pengkalan-pengkalan sejarah dan masih berjalan dipertahankan hingga saat ini.<ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|title=Perbedaan Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat Halaman all|url=https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/13/093340869/perbedaan-hukum-kebiasaan-dan-hukum-adat|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2020-11-04}}</ref> Adat yang memiliki sanksi disebut dengan hukum adat sedangkan yang tidak memiliki sanksi disebut dengan [[kebiasaan]]. Adat istiadat merupakan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap [[masyarakat]] yang memilikinya. Pelanggaran terhadap adat istiadat ini akan menerima sanksi yang keras dari anggota lainnya.<ref> {{cite book|title= Sosiologi Kontekstual Untuk SMA & MA|author= Atik Catur Budiati|publisher=Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional|year= 2009|isbn= 978-979-068-219-1|page= 36|url= https://bsd.pendidikan.id/data/SMA_10/Sosiologi_Kontekstual_Kelas_10_Atik_Catur_Budiati_2009.pdf}} </ref>
 
== Asal kata ==
Adat berasal dari bahasa Melayu dan tradisi berasal dari bahasa Inggris mengandung pengertian sebagai kebiasaan yang bersifat magis religius dari kehidupan suatu penduduk asli, yang meliputi nilai-nilai budaya, norma-norma [[hukum umum]] dan aturan yang saling berkaitan dan kemudian menjadi suatu sistem atau peraturan tradisional.<ref> {{cite journal|title= Totua Ngata dan Konflik (Studi atas Posisi Totua Ngata sebagai Lembaga Adat di Kecamatan Marawola)|author= Hendra|journal= Antropologi Indonesia|volume= 34|number= 1|issn= 1693-167X|year= 2013|page= 16|url= http://journal.ui.ac.id/index.php/jai/article/view/3194}} </ref> Menurut Jalaluddin Tunsam (seorang yang berkebangsaan [[Bangsa Arab|Arab]] yang tinggal di [[Aceh]]) dalam tulisannya pada tahun [[1660]]. "Adat" berasal dari bahasa Arab عادات, bentuk jamak dari عادَة (''adah''), yang berarti "cara", "kebiasaan". Di [[Indonesia]], kata "adat" baru digunakan pada sekitar akhir abad 1916. Sebelumnya kata ini hanya dikenal pada masyarakat [[Melayu]] Sidang Saleh setelah pertemuan budayanya dengan agama [[Islam]] pada sekitar abad 1612-an. Kata ini antara lain dapat dibaca pada Undang-undang Negeri Melayu<ref>https://www.gramedia.com/literasi/sejarah-masuknya-islam-ke-indonesia/</ref>.{{fact}}
 
== Lihat pula ==