Hukum adat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rujukan
Terjemahan dari dari wikipedia bahasa inggeris
Baris 1:
{{kembangkan}}
{{untuk|hukum adat yang berlaku di Indonesia|hukum adat Indonesia}}
'''Hukum adat''' atau '''hukum kebiasaan''' adalah [[hukum umum]], serangkaian aturan yang mengikat pada suatu [[masyarakat]] yang tidak tertulis dan bersumber dari kebiasaan yang tumbuh dan berkembang pada suatu masyarakat tertentu yang kemudian diterima menjadi hukum secara turun temurun.<ref>{{Cite web|date=2020-09-17|title=Hukum Adat, Kewajiban atau Hak?|url=https://geotimes.co.id/opini/hukum-adat-kewajiban-atau-hak/|website=GEOTIMES|language=id-ID|access-date=2020-11-04}}</ref>
 
Kebiasaan hukum umum ialah pola perilaku yang mapan yang dapat diverifikasi secara objektif dalam lingkungan sosial masyarakat setempat. Gugatan dapat dilakukan untuk membela "apa yang selalu dilakukan dan diterima oleh hakim".
Baris 12:
Isu sentral mengenai pengakuan adat adalah menentukan metodologi yang tepat untuk mengetahui praktik dan norma apa yang sebenarnya merupakan hukum adat. Tidak segera jelas bahwa teori-teori yurisprudensi Barat klasik dapat didamaikan dengan cara yang berguna dengan analisis konseptual hukum adat, dan dengan demikian beberapa sarjana (seperti John Comaroff dan Simon Roberts) telah mengkarakterisasi norma-norma hukum adat dalam istilah mereka sendiri. Namun, jelas masih ada beberapa ketidaksepakatan, yang terlihat dalam kritik John Hund terhadap teori Comaroff dan Roberts, dan preferensi untuk kontribusi H. L. A. Hart. Hund berpendapat bahwa The Concept of Law karya Hart memecahkan masalah konseptual yang dengannya para sarjana yang mencoba mengartikulasikan bagaimana prinsip-prinsip hukum adat dapat diidentifikasi, didefinisikan, dan bagaimana prinsip-prinsip tersebut beroperasi dalam mengatur perilaku sosial dan menyelesaikan perselisihan.
 
=== Sebagai repertoar norma yang tidak terbatas ===
Karya terkenal Comaroff dan Roberts, "Aturan dan Proses", berusaha untuk merinci tubuh norma-norma yang merupakan hukum Tswana dengan cara yang kurang legalistik (atau berorientasi pada aturan) daripada Isaac Schapera. Mereka mendefinisikan "mekgwa le melao ya Setswana" menurut definisi Casalis dan Ellenberger: melao dengan demikian menjadi aturan yang diucapkan oleh seorang kepala suku dan mekgwa sebagai norma yang menjadi hukum adat melalui penggunaan tradisional.
 
=== Hukum sebagai aturan yang diatur ===
Hund menemukan tesis fleksibilitas Comaroff dan Roberts tentang 'repertoar norma' yang dipilih oleh penggugat dan hakim dalam proses negosiasi solusi di antara mereka tidak menarik. Oleh karena itu dia prihatin dengan menyangkal apa yang dia sebut "skeptisisme aturan" di pihak mereka. Dia mencatat bahwa konsep adat umumnya menunjukkan perilaku konvergen, tetapi tidak semua adat memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu Hund menarik dari analisis Hart yang membedakan aturan sosial, yang memiliki aspek internal dan eksternal, dari kebiasaan, yang hanya memiliki aspek eksternal. Aspek internal adalah sikap reflektif dari penganutnya terhadap perilaku tertentu yang dianggap wajib, menurut standar umum. Aspek eksternal terwujud dalam perilaku yang teratur dan dapat diamati, tetapi tidak wajib. Dalam analisis Hart, maka aturan-aturan sosial adalah adat yang memiliki kekuatan hukum melalui Organisasi adat Kerajaan atau Kesultanan yang direkomendasikan oleh Sultan.
 
== Lihat pula ==