Kepamongprajaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Al Asyi (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Al Asyi (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Pamong praja''' atau aparatur pemerintahan adalah perangkat atau pejabat pemerintahan sipil yang bertugas melaksanakan urusan-urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Secara bahasa, istilah Pamong Praja berasal dari dua kata yaitu ”''pamong''” dan ”''praja''”. Pamong mempunyai arti pelayan, pengurus atau pengasuh. Sedangkan Praja memiliki arti rakyat, kota atau negeri atau masyarakat. Sehingga secara harfiah, Pamongpamong Prajapraja dapat di artikan sebagai pelayan masyarakat atau pengurus negeri.
 
Secara umum, Pamongpamong Prajapraja (sebelumnya disebut pangreh praja sampai awal kemerdekaan) merujuk kepada [[Pegawai Negeri Sipil]] atau ''[[Ambtenaar]]''. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pamong praja adalah pegawai negeri yang mengurus pemerintahan negara. Menurut Prof. Sadu Wasistiono, Pamongpamong Prajapraja adalah Aparaturaparatur Pemerintahpemerintah (Pusatbaik di pusat maupun Daerah)di daerah yang dididik secara khusus untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan dengan kompetensi dasar Koordinasikoordinasi, Kolaborasikolaborasi dan Konsensuskonsensus dalam rangka memberikan pelayanan umum serta menjaga keutuhan NKRI. Prof. Taliziduhu Ndraha menyebutkan bahwa Pamongpamong PrajaPpraja adalah mereka yang mengelola kebhinekaan dan mengukuhkan ketunggalikaan.
 
Pamong Praja adalah abdi negara dan abdi masyarakat. Keberadaan pamong praja sudah ada sejak zaman [[Hindia Belanda]] sebagai ''[[Binnenlands Bestuur]] Corps'' (BBC) dan ''[[Inlands Bestuur]] Corps'' (IBC). Pada masa awal kemerdekaan, korps ini berubah namanya menjadi Korps Pangreh Praja, yang kemudian diganti menjadi namanya menjadi Korps Pamong Praja. Lembaga pendidikan tinggi yang bertugas mencetak kader pamong praja di Indonesia adalah [[Institut Pemerintahan Dalam Negeri]] yang berada di bawah [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia|Kementerian Dalam Negeri]]. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah menyebutkan Korps Pamong Praja sebagai pejabat pemerintah pusat yang berada di daerah dengan tugas utama menjalankan Tugas Pemerintahan Umum yang meliputi koordinasi, pembinaan dan pengawasan serta urusan residual.