Pengungsi Rohingya di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
[[Berkas:Displaced Rohingya people in Rakhine State (8280610831) (cropped).jpg|jmpl|258x258px|Warga [[Rohingya]] yang terusir dari tanahnya di [[Negara Bagian Rakhine]], [[Myanmar]].]]
'''Pengungsi Rohingya di Indonesia''' adalah warga [[Rohingya|etnis Rohingya]] yang melarikan diri ke [[Indonesia]] dari upaya [[genosida]] yang dilakukan oleh pemerintah [[junta militer]] [[Myanmar]].<ref>{{Cite web|last=Bestari|first=Novina Putri|title=Jokowi: Demi Kemanusiaan, RI Tampung 105 Pengungsi Rohingya|url=https://www.cnbcindonesia.com/news/20211231201107-4-303653/jokowi-demi-kemanusiaan-ri-tampung-105-pengungsi-rohingya|website=CNBC Indonesia|language=id-ID|access-date=2022-07-04}}</ref> Seperti para [[pengungsi Rohingya di Bangladesh]], Indonesia bukanlah menjadi negara tujuan para pengungsi untuk mendapatkan [[suaka politik]], melainkan hanya sebagai negara transit atau persinggahan. Kemudian para pengungsi Rohingya di Indonesia akan dibantu oleh [[Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi]] (UNHCR) untuk dibantu menuju negara tujuan.{{Sfnp|Fathiyah Khairani dan Tulus Yuniasih|2021|p=2-3}}
 
Menurut UNHCR pada 2016, jumlah warga Rohingya yang mengungsi ke Indonesia ada sekitar 897 orang. Setahun berikutnya jumlah tersebut meningkat menjadi 959 orang. Pada periode 2019, jumlah pengungsi Rohingya sudah menurun menjadi 582 orang, seiring dengan proses [[transisi demokrasi Myanmar]]. Namun jumlah tersebut semakin meningkat pada 2020 menjadi 921 orang seiring meningkatnya kekerasan di Myanmar yang berujung pada [[Kudeta Myanmar 2021|kudeta Myanmar pada 2021]].{{Sfnp|Fathiyah Khairani dan Tulus Yuniasih|2022|p=2}}
 
== Peran Pemerintah Indonesia dan PBB ==
Walaupun Indonesia bukan negara yang turut meratifikasi Konvensi [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]] (PBB) tentang pengungsi pada 1951, pemerintah Indonesia tetap memberikan perlindungan dan hak-hak dasar bagi para pengungsi Rohingya selama di Indonesia. Pemerintah Indonesia hanya memberikan tempat dan pengawasan terhadap para pengungsi, sementara kewenanangan lebih untuk mengurus para pengungsi Rohingya di Indonesia pada dasarnya tetap dipegang oleh UNHCR dan [[Organisasi Internasional untuk Migrasi]] (IOM), selaku lembaga PBB yang bertanggungjawab mengurus pengungsi di seluruh dunia.{{Sfnp|Fathiyah Khairani dan Tulus Yuniasih|2021|p=3}}
 
== Catatan kaki ==